Pengusaha Meradang Ditagih Pajak Hiburan Baru

Kalangan pengusaha meradang seiring mulai ditagihkannya pajak hiburan yang meningkat di beberapa daerah. Upaya judicial review aturan, hingga kompakan bayar pakai tarif lama pun ditempuh.

Redaksi

9 Feb 2024 - 18.01
A-
A+
Pengusaha Meradang Ditagih Pajak Hiburan Baru

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Industri Pariwisata (Gipi) Hariyadi Sukamdani bersama sejumlah pengusaha hiburan lainnya./Bisnis-BIO

Bisnis, JAKARTA -  Kalangan pengusaha menilai aturan pajak hiburan 40%-75% berisiko menghambat investasi dan kontraproduktif terhadap pertumbuhan sektor pariwista.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, mengatakan, penerapan pajak yang terlalu tinggi secara jangka panjang akan membuat industri hiburan semakin redup.

Bahkan, dia menyebut risiko terburuk dari kenaikan pajak hiburan yang signifikan bisa membuat investor hengkang dari Indonesia.

"Secara alamiah dia [investor] akan hilang sendiri. Kalau kita mau dorong pariwista itu [pajak hiburan terbaru] sangat kontraproduktif," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, dikutip Jumat (9/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.