Pentingnya Bursa Kripto Bagi Investor Indonesia

Jumlah investor kripto di Indonesia bertumbuh sangat cepat namun belum ada otoritas khusus yang mengatur aset digital tersebut.

Rinaldi Mohammad Azka

28 Jan 2022 - 18.27
A-
A+
Pentingnya Bursa Kripto Bagi Investor Indonesia

Ilustrasi aset kripto Bitcoin - Freepik

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah telah menggulirkan wacana pembentukan bursa kripto sejak tahun lalu. Hal itu sejalan dengan tingginya pertumbuhan jumlah investor dan aset kripto di Indonesia. 

Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, pertumbuhan aset kripto di Indonesia sangat tinggi dan potensial dengan jumlah investor di Indonesia. Per Desember 2021, jumlah investor kripto telah mencapai 11 juta orang. 

Jumlah tersebut naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berkisar di bawah 5 juta orang. Di sisi lain, akumulasi nilai transaksi aset kripto pada tahun 2021 meningkat hingga Rp859,45 triliun.

“Hanya dalam waktu satu tahun atau rata-rata per hari mencapai Rp2,3 triliun," urainya, dikutip Jumat (28/1/2022). 

Dengan kondisi tersebut, pemerintah ingin mencegah adanya praktik ilegal. Oleh karena itu, pembentukan bursa kripto bakal difokuskan pada perlindungan konsumen, keamanan pedagang atau pelaku industri, dan juga konsumen yang melakukan jual beli. 

Adapun pembentukan bursa kripto bakal dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Menanggapi wacana pemerintah membentuk bursa kripto, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia Asih Karnengsih berharap bursa tersebut akan mendorong industri kripto lebih maju lagi.

Selain itu, Asih berharap aset kripto bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat serta fungsinya semakin banyak dikembangkan. "Akan tetapi yang terpenting adalah terus memberikan edukasi untuk masyarakat terkait investasi aset kripto,” imbuhnya. 



Sementara itu, Founder dan CEO PINTU Jeth Soetoyo turut menyambut baik pembentukan bursa kripto Indonesia untuk menjaga keamanan pelaku trading aset kripto di Indonesia. Dia menambahkan pembentukan bursa ini juga menjadi bentuk proteksi dalam ketahanan nasional terhadap revolusi industri digital, dalam hal ini melalui teknologi blockchain dan crypto. 

Dengan begitu, pembentukan bursa kripto perlu segera dibentuk dalam waktu dekat ini. Untuk membentuk bursa kripto, lanjutnya, pemerintah harus memperhatikan empat pilar, yaitu bursa kripto, pedagang aset, kliring house, dan kustodian. 

“Seluruhnya mirip dengan pembentukan pasar modal namun dengan tanggung jawab yang berbeda," paparnya.  

Sesuai Peraturan Bappebti (Perba) No 8 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan pasar fisik aset kripto, Digital Future Exchange (DFX) sebagai bursa aset kripto di Indonesia akan segera beroperasi jika syarat-syarat pendiriannya sudah terlengkapi, terutama dalam hal permodalan. 

“Saya meyakini, fenomena dan daya tarik kripto akan terus mengalami perkembangan, karena kita tahu aset kripto membuka akses investasi masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi secara global," paparnya. 

Adapun ke depan, bukan hanya melakukan investasi saja, Jeth menilai para pengusaha di Indonesia dapat mengembangkan berbagai aplikasi yang diluncurkan di atas teknologi blockchain sehingga membuka peluang lebih luas lagi bagi pelaku usaha di Indonesia. 

Dari sisi perkembangan investor aset kripto, di aplikasi PINTU sendiri dalam kurun waktu satu tahun dari 2020 sampai 2021 kami mengalami lonjakan yang sangat tinggi yaitu peningkatan pengguna mencapai 1.000 persen-1.200 persen dengan dominasi investor 80 persen usia di bawah 30 tahun. 

"Kami berharap dengan dibentuknya bursa ini dapat menjadi source of truth bagi masyarakat, sehingga bursa kripto Indonesia dapat menjadi wadah edukasi dan informasi yang tepat bagi masyarakat," urai Jeth.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Febrina Ratna Iskana

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.