Bisnis, JAKARTA - Fondasi pasar keuangan dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global kian kokoh menyusul adanya keleluasaan pemerintah untuk menempatkan sisa anggaran lebih (SAL) ke dalam pasar sekunder surat berharga negara (SBN).
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.05/2021 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih yang berlaku pada 28 Oktober 2021.
SAL adalah akumulasi dari sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (Silpa/Sikpa) tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan. Selama ini, SAL hanya digunakan untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, serta memenuhi kebutuhan pengeluaran negara jika realisasi penerimaan tidak mencukupi.
Melalui penempatan SAL ke pasar SBN, pemerintah memiliki dua keuntungan secara langsung.