Penyebab LPS Tak Bayarkan Rp373 Miliar Simpanan Bank

Selama 18 tahun berdiri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan ada simpanan tidak layak bayar senilai Rp373 miliar. Hal ini karena simpanan tersebut tidak memenuhi sejumlah syarat.

Rinaldi Azka

22 Jun 2023 - 14.23
A-
A+
Penyebab LPS Tak Bayarkan Rp373 Miliar Simpanan Bank

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan masih ada simpanan perbankan yang tidak layak mendapatkan jaminannya./Bisnis

Bisnis, JAKARTA - Sepanjang periode 2005 hingga 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat ada simpanan tidak layak bayar senilai Rp373 miliar dalam konteks resolusi bank gagal. 

Dengan demikian, LPS sebagai penjamin simpanan di perbankan tidak dapat membayarkan simpanan senilai Rp373 miliar tersebut.

Sejak berdiri pada 2005, dalam periode itu, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menuturkan terdapat sebanyak 119 bank yang telah diresolusi, yang terdiri dari 1 bank umum, 105 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 13 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

"Dari sisi simpanan yang layak bayar sudah kita bayarkan sebesar Rp1,75 triliun. Kemudian, yang tidak layak bayar itu tercatat sebesar Rp373 miliar," jelas Lana di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Apa yang dijamin LPS? LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Dia menerangkan nasabah yang menyimpan dana di perbankan harus mengetahui alasan mengapa terdapat simpanan yang tidak layak dibayar oleh LPS ketika bank tempat menyimpan menjadi bank gagal. Tentunya, dengan mengetahui alasan tidak layak bayar, nasabah terhindar dari potensi kehilangan dana.


Lana menyebutkan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan simpanan dinyatakan tidak layak bayar. Pertama, tidak adanya catatan aliran dana masuk di bank terkait. 

"Nasabah menyampaikan simpanannya terutama lewat pegawai bank, tetapi pegawai bank tidak mencatatkan sebagai bagian dari rekening nasabah, sehingga akhirnya data tersebut tidak tercatat dan LPS tidak bisa melakukan verifikasi jika tidak tercatat," tambahnya.

Faktor kedua, jaminan simpanan dinyatakan tidak layak bayar karena bunga simpanan yang diberikan oleh bank lebih besar dari tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan LPS.

Sebagaimana diketahui, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,55 persen, dan simpanan rupiah pada BPR dan BPRS sebesar 6,75 persen.

Baca Juga : Pinjol iGrow hingga OJK Digugat 40 Orang di PN Jakarta Selatan

"Kemudian, ada penyebab [lain yakni] bank yang tidak sehat. Jadi, kalau ada debitur yang kreditnya gagal bayar dan menyebabkan bank tersebut bangkrut, nah ini juga tidak bisa diberikan layak bayar atau tidak dikembalikan simpanannya tersebut oleh LPS," pungkasnya.

LPS juga telah mencantumkan syarat penjaminan layak bayar di situs resminya www.lps.go.id. Dalam situs ini, masyarakat dapat menemukan 3 syarat penjaminan LPS, yaitu:

1. Tercatat pada pembukuan bank

Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.

Baca Juga : Tantangan Sejumlah Perusahaan Asuransi yang Kurang Modal 

2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS

LPS menghimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.

Baca Juga : Tuah Kebijakan Bank Indonesia Terbukti Bertaji

3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank

Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Baca Juga : LPS Sosialisasikan Mandat Baru UUP2SK

Adapun, hingga Maret 2023 LPS melaporkan bahwa pihaknya telah menjamin 99,93 persen dari total rekening nasabah bank umum atau setara 510,87 juta rekening.

"Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Maret 2023 adalah sebanyak 99,93 persen dari total rekening atau setara 510.872.846 rekening," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Efek Investree Diterpa Gagal Bayar Bagi Bank Amar 

Deposito Tinggi Bank Digital

Di sisi lain, lomba bank digital dalam menggaet nasabah mendorong sejumlah bank menawarkan suku bunga deposito tinggi di atas ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPS. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa pihaknya tak dapat berbuat banyak dalam mencampuri sejumlah strategi bisnis yang dijalankan oleh bank digital tersebut. Hanya saja, dia menekankan bahwa suku bunga deposito yang tinggi melebihi bunga penjaminan LPS masuk ke dalam kategori tak kayak jamin.

"Kita tak bisa melarang, tapi yang kita pastikan adalah ketika mereka memberikan bunga seperti itu mereka memberi tahu nasabahnya, bahwa bunganya di atas bunga penjaminan dan tidak dijamin oleh LPS," ujarnya saat dtemui di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut, Purbaya mengimbau kepada para pelaku industri khususnya bank digital yang memiliki suku bunga deposito tinggi untuk memberi informasi lanjutan mengenai risiko penjaminan simpanan nasabahnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pada akhir Mei lalu LPS mengumumkan kembali menahan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 29 September 2023 mendatang.

Dalam agenda rapat tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum ditetapkan sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,55 persen, dan simpanan rupiah pada BPR dan BPRS sebesar 6,75 persen.

Di samping itu, penetapan TBP tersebut juga didorong atas dasar menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam merespon kebijakan moneter dan tingkat bunga penjaminan.(Alifian Asmaaysi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.