Bisnis, DENPASAR — Langkah pemerintah memberikan penjaminan kredit berupa modal kerja dalam upaya menyelamatkan industri pariwisata di Bali terkesan setengah hati. Regulasi yang mengatur penjaminan kredit diharapkan dapat direvisi agar upaya penyelematan industri pariwisata di Pulau Dewata bisa lebih merata.
Dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang penjaminan kredit dinilai sama sekali tidak membantu pengusaha pariwisata di Bali.
Adapun, kedua regulasi tersebut yakni PMK No. 32/2021 yang mengatur penjaminan kredit melalui LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dan PMK No. 71/2020 yang mengatur penjaminan kredit modal kerja Jamkrindo dan Askrindo.
PMK 32/2021 memberikan penjaminan kredit untuk korporasi dengan omzet di atas Rp50 miliar. Sementara itu, PMK 71/2020 menanggung imbal jasa penjaminan (IJP) atas kredit dengan batas maksimal Rp10 miliar.