Bisnis, JAKARTA - Implementasi hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai agunan telah dilakukan di sejumlah negara seperti Malaysia, China, Hongkong, dan Singapura. Langkah Indonesia untuk merintis hal serupa sangat mungkin diwujudkan, kendati bakal cukup banyak tantangannya.
Sejumlah bank internasional yang memiliki kantor cabangnya di Indonesia sejatinya sudah terlibat dalam skema pembiayaan berbasis HKI tersebut. Jadi, hal ini bukanlah sesuatu yang benar-benar baru bagi industri perbankan. Indonesia hanya perlu mencontoh dengan hati-hati best practice di luar negeri.
Seperti diketahui, baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu tersebut memungkinkan hak cipta atau HKI bisa menjadi agunan atau jaminan untuk pinjaman perbankan. Beleid itu bakal mulai berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan.