Bisnis, JAKARTA— Tinjauan ulang atau review Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap rencana penyehatan keuangan (RPK) telah dilakukan, usai bertemu dengan petinggi Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912, mulai dari Badan Perwakilan Anggota (BPA), direksi, hingga komisaris.
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan beberapa langkah penyelamatan sudah ditetapkan, termasuk juga kemungkinan diskon haircut daripada klaim yang cukup besar.
Dia berujar, bahwa asuransi berbentuk usaha bersama atau mutual itu juga telah menetapkan konversi klaim asuransi yang sudah jangka panjang untuk dikonversikan ke liabilitas. Diikuti dengan penjualan aset-aset AJB Bumiputera 1912 yang akan digunakan untuk membayarkan klaim pemegang polis.
“Drafnya kita terima kemarin pada 20 Desember 2022 dan sedang kita review terkait dengan AJB Bumiputera 1912,” tuturnya.