Perkembangan Kasus Wanaartha Life, Pemegang Saham Diminta Pulang

Wanaartha Life meminta agar para pemegang saham pengendali (PSP) kembali ke Indonesia guna memenuhi panggilan Bareskrim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaffry Prabu Prakoso

10 Jan 2023 - 16.26
A-
A+
Perkembangan Kasus Wanaartha Life, Pemegang Saham Diminta Pulang

Presiden Direktur Wanaartha Life di Depan Gedung yang Disegel. /Bisnis-Nabil Syarifudin Al Faruq

Bisnis, JAKARTA – Manajemen perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) meminta agar para pemegang saham pengendali (PSP) perusahaan yakni pengendali PT Fadent Consolidated Companies untuk kembali ke Indonesia guna memenuhi panggilan Bareskrim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan bahwa sampai saat ini, sebanyak tiga pemegang saham pengendali Wanaartha Life masih berada di luar negeri.

“Direksi mengimbau kepada pihak pemegang saham pengendali [PSP] untuk kembali ke Indonesia untuk dapat memenuhi panggilan Bareskrim maupun OJK dan juga untuk membantu penyelesaian kewajiban para pemegang polis,” kata Adi dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Adi menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang dimaksud adalah Evelina Larasati Fadil Pietruschka selaku Direktur Utama PT Fadent Consolidated Companies. Untuk diketahui, Fadent menggenggam sebanyak 97,54 persen saham Wanaartha. Sisanya atau sebesar 2,46 persen digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya pada laporan keuangan kinerja 2019.

Tersangka lain yang masih di luar negeri adalah Manfred Armin Pietruschka selaku Komisaris PT Fadent Consolidated Companies. Terakhir adalah Rezanantha Pietruschka yang merupakan anak atau putra dari Evelina dan Manfred.

“Ketiga-tiganya termasuk bagian dari tujuh tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim,” kata Adi kepada Bisnis, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Wanaartha Pastikan Pemegang Polis Jadi Prioritas

Adapun tersangka lainnya antara lain Drs. Yans Yaneman Matulatuwa, M.M, Daniel Halim, Terry Khesuma, dan Yosef Meni.

Sementara itu, Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanio menyampaikan bahwa terkait dengan dugaan rekening mencapai Rp1,4 triliun yang sedang diburu oleh pihak kepolisian, pihak yang dimaksud adalah Natasha Pietruschka yang merupakan anak dari dari Evelina dan Manfred.

“Berbeda dengan Rezanantha Pietruschka, Natasha tidak memiliki hubungan dengan Wanaartha Life atau pemegang saham pengendali,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Nasib Wanaartha Life, OJK Pilih Cabut Izin Ketimbang Pailit

Adapun kemarin, Senin (9/1/2023), manajemen Wanaartha Life telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di mana rapat kedua yang sebelumnya tertunda karena rapat tidak memenuhi kuorum pada 26 Desember 2022.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menjelaskan bahwa pada RUPSLB pertama yang hadir hanyalah pemegang saham minoritas, yakni Yayasan Sarana Wana Jaya yang memegang 2,46 persen saham perusahaan. Sementara pada RUPSLB kedua, baik pemegang saham minoritas maupun pemegang saham pengendali (PSP) tidak menghadiri rapat.

(dari kiri) Friderica Widyasari Dewi Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanudin dalam konfrensi pers pencabutan izin usaha Wanaartha Life, Senin (5/12/2022)./Istimewa 

Dengan demikian, kata Adi, sesuai dengan ketentuan undang-undang, ada batas waktu yang diberikan, yakni antara 7 hari atau 21 hari sejak rapat kedua dilaksanakan. Artinya, manajemen harus kembali memanggil para pemegang saham untuk RUPSLB ketiga.

“Namun, rapat ketiga baru bisa kami panggil apabila sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi pada kesempatan pertama, kami akan mengajukan proses permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik terkait dengan kuorum kehadiran maupun mata agenda atau mata acara rapat,” pungkasnya. (Rika Anggraeni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.