Free

Perlu Usaha Memberantas Aktivitas Sumur Minyak Ilegal

Tiga sumur ilegal mengalami ledakan dan terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Banyuasin pada 12 Mei lalu. Sumur tersebut meledak usai mesin pompa air yang digunakan untuk memompa sisa minyak mengeluarkan percikan air. Tak pelak, sumur terbakar selama dua hari.

Rayful Mudassir

23 Mei 2024 - 10.34
A-
A+
Perlu Usaha Memberantas Aktivitas Sumur Minyak Ilegal

Ilustrasi sumur minyak ilegal

Bisnis, JAKARTA - Meledaknya tidak sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan beberapa waktu lalu mendorong pemerintah adanya ketegasan pemerintah menangani aktivitas tersebut.


Direktur Eksekutif Center For Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mengatakan pengoperasian sumur minyak ilegal di Indonesia memberikan efek berganda bagi negara, terutama pada target lifting 1 juta barrel oil per day (BOPD).


“Illegal drilling maupun illegal tapping turut berpengaruh terhadap target lifting 1 juta BOPD. Karena jika tidak segera diselesaikan, akan semakin menggila dan berefek domino ke wilayah lainnya,” kata Ali dalam keterangannya dikutip Kamis (23/5/2024).


Lebih lanjut, pemerintah menurutnya harus menangani kedua aktivitas ilegal ini dengan lebih serius. Di antara langkah konkret yang dapat dilakukan negara dan stakeholder terkait yaitu mengaktifkan kembali dan memaksimalkan kinerja satuan tugas (satgas) illegal drilling dan illegal tapping.


Baca juga: 

ExxonMobil Lakukan Pengeboran Sumur Minyak B-13 di Blok Cepu

Tren Positif Produksi Migas Sumur Anggur di Tangan Sele Raya

Kerja Keras Kerek Lifting Migas, Reaktivasi Sumur Idle Dikebut


“Selain satgas bentukan pemerintah yang dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas, perusahaan pengelola juga harus meningkatkan standar keamanan dan pengamanan wilayah kerjanya,” ujarnya.


Tiga sumur ilegal mengalami ledakan dan terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Banyuasin pada 12 Mei lalu. Sumur tersebut meledak usai mesin pompa air yang digunakan untuk memompa sisa minyak mengeluarkan percikan air. Tak pelak, sumur terbakar selama dua hari.


Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menuturkan bahwa dampak utama dari aktivitas lifting pada sumur ilegal adalah berkurangnya pendapatan negara hingga gambaran buruk terhadap industri migas nasional.


Illegal drilling menyebabkan kerugian negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketika ada kecelakaan, maka SKK Migas dan KKKS akan diminta oleh instansi terkait untuk membantu melakukan penanganan, yang itu tentu saja akan membutuhkan biaya dan sumber daya terkait. 


Biaya penanganan itu menggunakan biaya KKKS, akibatnya biaya operasional KKKS akan bertambah yang pada gilirannya akan mengurangi penerimaan negara, karena biaya yang telah dikeluarkan oleh KKKS untuk melakukan penanganan kecelakaan karena illegal drilling akan ditagihkan ke negara melalui skema cost recovery.



Menurut Bisman, risiko kebocoran lifting pada aktivitas illegal drilling dan illegal tapping sangat tinggi seperti yang banyak terjadi di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel). "Illegal drilling dan illegal tapping merupakan tindak pidana, berisiko tinggi dan juga merusak lingkungan hidup. 


Hal ini karena lemahnya penegakan hukum. Selain itu masalah sosial di sekitar lokasi, masyarakat merasa tidak dapat menikmati potensi sumber daya alam yang ada di daerahnya,” imbuhnya.


Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2021 tercatat sekitar 8.000 sumur ilegal di Indonesia dan menghasilkan minyak kurang lebih sebanyak 2.500 – 10.000 BOPD. Angka ini diperkirakan terus meningkat tiap tahunnya dan ikut mengancam sektor hulu migas nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.