Bisnis, JAKARTA - Pemerintah mengambil sikap berbeda dalam menghadapi kembalinya aktivitas publik pasca-Idulfitri. Langkah ini ditempuh untuk memberi ruang lebih luas bagi pemudik termasuk saat bekerja dari rumah.
Pada pekan awal usai libur panjang, Kementerian Dalam Negeri memberikan keleluasaan bagi masyarakat khususnya aparatur sipil negara dalam menghadapi hari kerja. Mereka diizinkan untuk bekerja dari rumah untuk beberapa waktu.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah alias work from home. Sisanya dapat melaksanakan tugas kedinasan dari kantor. Adapun relaksasi ini dimulai pada 9 Mei - 13 Mei 2022.