Bisnis, JAKARTA – Perpanjangan insentif properti berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) disarankan hingga akhir tahun depan, bukan 6 bulan.
“Sebaiknya [insentif PPN] diperpanjang sampai akhir 2022,” kata pengamat bisnis properti Ali Tranghanda pada Kamis (30/12/2021).
CEO Indonesia Property Watch itu mengemukakan alasan sebaiknya perpanjangan insentof PPN DTP hingga akhir 2022 adalah proses pembelian properti relatif panjang sehingga pengembang pun dapat mengatur strategi lebih baik.
“Dengan demikian, pengembang juga dapat mengatur strategi penjualan yang lebih baik,” ujar Ali Tranghanda.
Meski demikian, dia mengakui bahwa perpanjangan hingga 6 bulan ke depan atau sampai akhir Juni 2022 pun sudah patut disyukuri dan layak berterima kasih atas keputusan pemerintah.
Selain itu, Ali menyadari bahwa mungkin saja terdapat pertimbangan lain dari pemerintah hingga insentif PPN DTP itu hanya diberlakukan hingga akhir Juni tahun depan.
Bagaimanapun, lanjut Ali, perpanjangan insentif ini merupakan harapan untuk mewujudkan bisnis properti yang lebih baik ke depan.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan pemberlakuan stimulus PPN DTP hingga akhir Juni tahun depan dengan dikurangi besarannya 50% dari besaran 2021.
Airlangga mengungkapkan rencana perpanjangan insentif untuk real estat tersebut, selain perpanjangan subsidi bunga KUR, bantuan tunai pedagang kaki lima dan warung, serta PPnBM 0 persen otomotif.