Perpanjangan Insentif PPN Properti, REI Segera Berkirim Surat

DPP REI segera berkirim surat kepada Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian terkait dengan insentif PPN DTP yang telah diputuskan diperpanjang hingga akhir Juni 2022.

M. Syahran W. Lubis

3 Jan 2022 - 16.36
A-
A+
Perpanjangan Insentif PPN Properti, REI Segera Berkirim Surat

Ilustrasi pembangunan perumahan di Tangerang, Banten./Istimewa

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP properti hingga Juni 2022 dengan besaran dikurangi 50%. REI mengapresiasi kebijakan itu, tapi di sisi lain menyiapkan surat agar realisasi rumah yang mendapat insentif itu diundur sesuai dengan kontrak penyelesaian rumah

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyatakan organisasi yang dipimpinnya mengapresiasi perpanjangan stimulus Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), tapi waktu 6 bulan kurang efektif, karena pembangunan rumah tapak saja pengembang perlu waktu minimal 8 bulan.

“REI mengapresiasi keputusan pemerintah memperpanjang PPN DTP sampai Juni 2022, meski sebenarnya kami mengajukan usul agar insentif ini diberlakukan setahun atau hingga akhir 2023,” kata Totok pada Senin (03/01/2022).

Dia mengemukakan alasan bawah waktu 6 bulan kurang efektif, karena untuk menyelsaikan pembangunan rumah tapak saja pengembang memerlukan waktu minimal 8 bulan.

Padahal supaya terjadi efek berganda untuk perekonomian nasional, lanjutnya, dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perumahan yang menurut kabar disiapkan pemerintah sebesar Rp3,3 triliun atau untuk 40.000 unit rumah harus terserap optimal.

Untuk memaksimalkan target pemerintah itulah, REI segera memproses surat kepada Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian agar realisasi rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP diundur sesuai dengan kontrak penyelesaian rumah.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida./Bisnis 

“Meski berlaku sampai Juni 2022, kami berharap penyelesaian rumah ditetapkan sesuai dengan kontrak atau sampai akhir 2023, karena selain rumah tapak, juga ada rumah susun [apartemen], sehingga waktu konstruksinya bervariasi. REI akan sampaikan surat dan kawal usulan ini,” jelas Totok.

HANYA MELIHAT REALISASI

Menanggapi besaran insentif PPN DTP yang dikurangi 50%, Totok menduga Kementerian Keuangan mungkin hanya melihat dari angka realisasi tanpa melihat sisi dukungan dari institusi pemerintah lain termasuk pemerintah daerah.

Menurutnya, alur proses bisnis perumahan panjang dan melibatkan regulasi dari banyak institusi pemerintah.

“Kendala yang dihadapi pengembang tidak dilihat dan diselesaikan terutama soal perizinan, padahal itu semua berkaitan erat dengan realisasi PPN DTP di lapangan. Saat ini misalnya, belum ada daerah yang menerbitkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sehingga pengembang tidak bisa membangun,” paparnya.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022 pada Kamis (30/12/2021) bahwa untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, insentif PPN DTP hanya diberikan 50%.

Penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25%.

Sementara itu, merujuk PMK No 103/2021 yang berlaku hingga 31 Desember 2021, insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

HAMBATAN HARUS DITUNTASKAN

Lebih lanjut Totok menilai program PEN sejauh ini sudah tepat berada di jalurnya. Sebagai salah satu asosiasi pelaku usaha khususnya di industri properti, REI mendukung penuh kerja keras pemerintah meski masih ada sejumlah hambatan yang perlu segera dituntaskan.

Berdasarkan evaluasi REI, merujuk data dari Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) pada 30 Desember 2021 terdapat 30.062 calon konsumen yang mendaftar dengan 23.561 calon konsumen dari REI dan sisanya asosiasi pengembang lain.

Namun, realisasi yang melakukan berita acara serah terima (BAST) hanya 5.894 dengan 4.700 konsumen REI. Artinya, hanya 19,3% yang terealisasi dari jumlah yang mendaftar.

“Dari data itu kami melakukan evaluasi bahwa berkurangnya jumlah yang mendaftar kemungkinan karena pengajuan KPR [kredit pemilikan rumah]-nya ditolak bank. Namun, rendahnya realisasi yang melakukan BAST yakni 5.894 konsumen, itu masalahnya dipastikan karena bangunan rumah atau rumah susun yang belum selesai per Desember 2021,” kata Totok.

Dia menjelaskan banyak faktor yang membuat bangunan hunian belum rampung, salah satunya karena waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan unit rumah bervariasi minimal 8 bulan.

Hambatan kedua adalah perizinan yang belum lengkap terutama pasca perubahan IMB menjadi PBG, karena belum ada satu pun peraturan daerah yang merilis tentang PBG.

Ketiga, adanya penerapan sistem Online Single Submission (OSS), di mana banyak daerah belum siap.

Oleh karena industri properti tidak hanya berkaitan dengan satu institusi, ungkap Totok, hambatan koordinasi tersebut perlu segera dituntaskan pemerintah agar program PEN berjalan sesuai dengan keinginan pemerintah.

REI, lanjutnya, mengajak semua pihak untuk duduk dan bergerak bersama untuk memulihkan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

“Perlu ada PIC (person in charge) yang ditugaskan pemerintah untuk mengawal semua hambatan di industri perumahan. Bukan seperti sekarang justru saling lempar tangan. Saya kira enggak bisa ada pertandingan sepak bola di mana pemain hanya dikasih bola tetapi tidak dikawal [diwasiti],” kata Totok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: M. Syahran W. Lubis

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.