Perpanjangan PPnBM Mobil Perlu Dibarengi Kenaikan Syarat TKDN

Awalnya, PMK No.20/2021 mengatur local purchase sebesar 70% untuk mobil berkubikasi mesin kurang dari 1.500 cc kategori sedan 4x2. Namun, ketentuan itu diturunkan menjadi 60% pada PMK No.31/2021.

Reni Lestari

19 Sep 2021 - 17.08
A-
A+
Perpanjangan PPnBM Mobil Perlu Dibarengi Kenaikan Syarat TKDN

Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan saat pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/4/2021)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis, JAKARTA — Dampak perpanjangan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor mulai dirasakan oleh industri komponen otomotif. Akan tetapi perluasan tingkan komponen dalam negeri (TKDN) di sektor tersebut perlu menjadi catatan.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120/2021tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Beleid tersebut mengatur ketentuan gratis PPnBM untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50% untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25% untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Adapun, syarat untuk mencdapatkan fasilitas tersebut adalah komponen pembelian dalam negeri (local purchase) minimal harus 60%.

Peneliti di Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus mengapresiasi kebijakan ini karena telah mampu mendongkrak penjualan mobil sepanjang tahun ini.

Namun, untuk dapat memberikan efek pengganda yang lebih besar pada industri penunjang otomotif, menurutnya local purchase harus diperluas dari saat ini 60%.

Bahkan dia juga mengusulkan perlunya ketentuan mengenai muatan lokal (local content) agar dampaknya juga meluas pada industri bahan baku domestik.

"Kebijakan ini terbukti menggairahkan industri-industri turunannya. Ini baru 60%, bagaimana kalau lebih? Pasti akan lebih bagus lagi buat industri yang ada di bawahnya," ujar Ahmad, Minggu (19/9/2021).

Awalnya, PMK No.20/2021 mengatur local purchase sebesar 70% untuk mobil berkubikasi mesin kurang dari 1.500 cc kategori sedan 4x2. Namun, ketentuan itu diturunkan menjadi 60% pada PMK No.31/2021.

Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, penjualan mobil peserta PPnBM di bawah 1.500 cc pada Januari—Agustus 2021 sebanyak 175.000 unit.

Angka ini meningkat sebesar 51% secara year on year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.  

Sementara itu, untuk mobil peserta PPnBM di atas 1.500 cc, penjualannya selama periode tersebut tercatat sebesar 44.680 unit atau meningkat 64,4% dibandingkan dengan Januari—Agustus 2020.

Kemenperin memproyeksikan perpanjangan stimulus PPnBM hingga Desember 2021 akan menambah penjualan kendaraan sebanyak 35.553 unit.

Sementara itu, ada sekitar 319 perusahaan industri komponen tier 1 yang terlibat dengan produsen kendaraan peserta PPnBM.

Industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian termasuk industri kecil menengah (IKM) juga diharapkan terdampak peningkatan utilisasi dan kinerja.  

Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Industri Kecil dan Menengah Komponen Otomotif (PIKKO) Wan Fauzi menyambut baik perpanjangan kebijakan ini.

Saat ini tingkat permintaan komponen otomotif lokal masih di angka 60% dibandingkan dengan sebelum pandemi.

Sampai akhir tahun ini, permintaan diharapkan dapat terkerek menjadi 70%. Namun, dia mengakui ada tren peningkatan permintaan komponen sejak diskon PPnBM diberlakukan.

"[Sejak diskon PPnBM berlaku] Ada kenaikan [penjualan] sekitar 10%," ujarnya.

Setali tiga uang, Hamdani Zulkarnaen Salim, Ketua Umum Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) pun mengharapkan efek pengganda diskon PPnBM terhadap penjualan komponen otomotif.

Insentif ini juga diharapkan dapat meredam dampak dari kenaikan harga komoditas bahan baku sepanjang tahun ini yang membebani ongkos produksi.

"Tentunya itu hal yang positif karena bisa mendorong market. Kami berharap ini akan mendorong penjualan mobil dan pada ujungnya akan mendorong penjualan komponen juga," ujar Hamdani.

Tak ketinggalan, industri ban juga ketiban berkah dari kebijakan ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengatakan meski dampaknya lambat ke industri ban, pihaknya melihat kenaikan penjualan sekitar 7% sepanjang tahun ini.

"Sekarang ini belum begitu terasa [dampaknya], ada sedikit [kenaikan penjualan], tidak sampai 10%, sekitar 7% kira-kira," kata Azis.

Selanjutnya, dampak dari perpanjangan kebijakan ini diperkirakan masih akan terasa ke industri ban hingga dua tahun ke depan.

Azis mengatakan penjualan ban ke industri otomotif terutama mobil memang mengalami kenaikan akhir-akhir ini.

Namun, banyaknya pabrikan mobil yang telah memiliki stok ban menjadikan kenaikan penjualan tidak signifikan.

"Itu efeknya akan terasa nanti dua tahun ke depan," imbuhnya.

JALUR EKSPANSIF

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap perpanjangan diskon PPnBM ini dapat mendorong Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia kembali ke jalur ekspansif.

Sebelumnya, pada Juli dan Agustus PMI manufaktur Indonesia berada di level kontraksi, masing-masing 40,1 dan 43,7.

Agus pun mengatakan pertumbuhan sektor manufaktur pada kuartal II/2021 didorong oleh pesatnya kinerja industri otomotif yang meningkat 45,7%. 

Dia juga memproyeksikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,22 triliun dengan meningkatnya penjualan mobil yang didukung stimulus PPnBM.   

"Dengan industri yang ekspansif dan optimistis menjalankan aktivitasnya, kami perkirakan pertumbuhan industri pada kuartal III/2021 bisa lebih baik lagi," kata Agus dalam keterangannya.

Adapun berdasarkan hasil kajian Institute for Strategics Inisiative (ISI), pada Maret—Mei 2021, nilai penjualan mobil dengan PPnBM lebih tinggi Rp22,95 triliun dibanding dengan periode yang sama 2020.

Dengan program tersebut, industri berpotensi menciptakan kesempatan kerja total 183.000 orang.

Selain itu, kebijakan tersebut menciptakan pendapatan rumah tangga bagi pekerja di sektor otomotif dan sektor lain yang terkait sebesar Rp6,6 triliun dibandingkan tanpa pemberlakukan program relaksasi tersebut.

Diskon PPnBM ditanggup pemerintah (DTP) juga menunjukkan peningkatan penciptaan output pada industri sebesar Rp29 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.