Perppu Moratorium UU tentang Kepailtan & PKPU Perlu Diterbitkan

Hampir 95 persen pemohon PKPU dan Kepailitan berasal dari kelompok kreditur yang menginginkan terjadinya pembayaran segera dari debitur.

Zufrizal
7 Sep 2021 - 17.04
A-
A+
Perppu Moratorium UU tentang Kepailtan & PKPU Perlu Diterbitkan

Ilustrasi permohonan PKPU

Bisnis, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Moratorium UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sampai dilakukannya amendemen terhadap undang undang tersebut.

“Pertumbuhan ekonomi nasional yang melambat, peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja dan pengangguran yang disertai peningkatan kasus PKPU dan Kepailitan terhadap perusahaan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi tinggi telah menimbulkan kondisi kedaruratan nasional,” kata Ketua Satgas Apindo untuk PKPU dan Kepailitan Eka Wahyu Ningsih saat memberi keterangan pers, Selasa (7/9/2021).

Dia membeberkan terdapat 1.298 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pailit yang tercatat di lima pengadilan niaga selama tiga semester terakhir. Data itu berasal dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri hingga Agustus 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Jakarta, Kamis (8/11/2018). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

PKPU dan kepailitan yang dihadapi perusahaan selama pandemi berimbas pada naiknya tingkat pengangguran di Indonesia. Konsekuensinya, upaya pemulihan ekonomi nasional turut terhambat.

“Ini yang menjadi badai dari kepailitan dan PKPU di Indonesia yang mau tidak mau akan menghambat pemulihan ekonomi nasional, itu yang menjadi concern Apindo,” kata Eka.

Sebelumnya, Direktur Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti wacana moratorium PKPU dan kepailitan.

Dia menilai wacana moratorium PKPU dan kepailitan merupakan ide yang aneh. Pasalnya, perusahaan-perusahaan yang tidak lagi mampu membayar kewajibannya harus mengajukan PKPU. Kewajiban itu perlu ditunaikan oleh para debitur sebagai pertanggung jawaban terhadap kreditur keuangan, perbankan, maupun non-perbankan.

"Dalam kondisi tidak lagi bisa menunaikan kewajibannya, maka PKPU harus dibuka. Karena di PKPU itu akan menjadi transparan, berapa sebenarnya aset riil dari perusahaan, bagaimana kinerja keuangannya, [apakah] memungkinkan tidak dilakukan semacam kesepakatan bersama. Kalau kesepakatan bersama tidak bisa, maka masuk dalam proses kepailitan," tutur Bhima kepada Bisnis, Senin (6/9/2021).

Menurut dia, peningkatan jumlah PKPU dan kepailitan yang meningkat pada saat situasi krisis merupakan hal yang biasa. Hal ini juga terjadi di negara-negara lain yang kini terdampak oleh pandemi Covid-19.

MENYIMPANG

Eka menilai adanya penyimpangan atau moral hazard dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pailit yang diajukan kreditur kepada perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Hampir 95 persen pemohon PKPU dan kepailitan berasal dari kelompok kreditur yang menginginkan terjadinya pembayaran segera dari debitur.

“PKPU semata-mata menjadi momok bagi debitur kalau PKPU perdamaian ditolak, dia langsung jatuh pailit dan tidak ada upaya hukum, tidak bisa banding kasasi,” katanya.

Malahan, kata Eka, terdapat sejumlah celah hukum dari UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang memberi kemudahaan pemohon untuk mempailitkan perusahaan termohon. Misalnya, sebuah konsorsium diajukan PKPU dan berlanjut dipailitkan oleh mantan kliennya.

Permohonan PKPU diajukan dengan dasar somasi dan diterima Majelis Hakim dengan total nilai klaim sebesar US$900.000.

“Menurut mereka ada penggelembungan piutang, utang yang US$900.000 digelembungkan menjadi US$6 juta dan dalam voting dengan penggelembungan mereka kalah, ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri,” kata dia. (Nyoman Ar. Wahyudi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.