Perpres 112/2022, Ini Perincian Harga Beli Listrik EBT oleh PLN

Perpres anyar tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 13 September 2022 itu mengatur tentang harga pembelian listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT).

Ibeth Nurbaiti

16 Sep 2022 - 01.00
A-
A+
Perpres 112/2022, Ini Perincian Harga Beli Listrik EBT oleh PLN

Bisnis, JAKARTA — Dalam rangka meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022.

Perpres anyar tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 13 September 2022 itu mengatur tentang harga pembelian listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT).

Baca juga: Perpres EBT Terbit, Pembangunan PLTU Batu Bara Baru Dilarang

Sejumlah sumber pembangkit listrik EBT yang harga listriknya diatur dalam perpres tersebut adalah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).

Selain itu, Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Bio Gas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Energi Laut, Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati (PLT BBN), serta PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna barang milik negara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.

Baca juga: Penghapusan Listrik 450 VA, 'Pemaksaan' Berkedok Bela Si Miskin

Selanjutnya, penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTA, PLTS Fotovoltaik, atau PLTB serta penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTBm atau PLTBg, dan penambahan kapasitas pembangkit (ekspansi) dari PLTP.


Tak hanya itu, harga penjualan listrik dari kelebihan tenaga listrik (excess power) dari PLTP, PLTA, PLTBm, atau PLTBg, dan untuk semua kapasitas pembangkit, juga diatur dalam Perpres 112/2022.

“Harga pembelian tenaga listrik merupakan harga yang digunakan dalam perjanjian jual beli listrik [PJBL] dan berlaku sejak operasi komersial [commercial operation date/COD],” demikian bunyi Pasal 5 Perpres 112/2022.

Adapun, harga pembelian tenaga listrik akan dievaluasi setiap tahunnya sejak perpres diberlakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PLN terbaru. Evaluasi tersebut akan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.

Baca juga: Berburu Investasi Energi Hijau di Tengah Kegamangan Pengembang

Sementara itu, harga pembelian tenaga listrik dari EBT tersebut ditetapkan melalui ketentuan negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi tanpa eskalasi selama jangka waktu PJBL, dan berlaku sebagai persetujuan harga dari menteri.

Selain itu, rumusan harga pembelian listrik EBT juga terdiri atas harga kesepakatan dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).


Berikut ulasan detail tentang harga pembelian listrik EBT berdasarkan jenis sumber energinya. Untuk harga patokan tertinggi merupakan harga yang sudah dikalikan dengan faktor F.

 

PLTA

Harga pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran atau terjunan air dijabarkan berdasarkan kapasitasnya. 

  • Kapasitas 1 MW, dipatok harga tertinggi US$11,23 sen/kWh x faktor lokasi (F) pada tahun pertama sampai 10 tahun. Harga tersebut akan susut jadi US$7,03 sen/kWh pada tahun ke 11—30. 
  • Kapasitas 1 MW—3 MW, dipatok harga tertinggi US$10,92 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Harga akan susut jadi US$6,82 sen/kWH pada tahun ke 11—30. 
  • Kapasitas 3 MW—5 MW, dipatok harga tertinggi US$9,65 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara pada tahun ke 11—30 harga turun ke US$6,03 sen/kWH. 
  • Kapasitas 5 MW—20 MW, dipatok harga tertinggi U$S9,09 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke 10. Harga tersebut jadi makin murah pada tahun ke 11—30 di US$5,68 sen/kWH. 
  • Kapasitas 20 MW—50 MW, dipatok harga tertinggi US$8,86 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai ke 10. Sementara pada tahun ke 11—30, harga susut menjadi US$5,54 sen/kWH. 
  • Kapasitas 50 MW—100 MW, dipatok harga tertinggi US$7,81 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Harga listrik akan turun jadi US$4,88 sen/kWH pada tahun ke 11—30. 
  • Kapasitas di atas 100 MW, dipatok harga tertinggi US$6,74 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11—30 lebih murah menjadi US$4,21 sent/kWH. 

 

PLTS Fotovoltaik

Harga pembelian tenaga listrik PLTS Fotovoltaik, belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya.

  • Kapasitas 1 MW dengan harga patokan tertingginya US$11,47 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara untuk tahun ke 11—30 turun jadi US$6,88 sen/kWh. 
  • Kapasitas 1 MW—3 MW dipatok harga tertinggi US$9,94 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11—30 turun jadi US$5,97 sent/kWH. 
  • Kapasitas 3 MW—5 MW dipatok harga tertinggi US$8,77 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara pada tahun ke 11—30 harganya turun jadi US$5,26 sen/kWH. 
  • Kapasitas 5 MW—10 MW dengan harga patokan tertinggi US$8,26 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara harga pada tahun ke 11—30 turun jadi US$4,96 sen/kWH. 
  • Kapasitas 10 MW—20 MW dipatok harga tertinggi US$7,94 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11—30 menjadi US$4,76 sen/kWH.
  • Kapasitas di atas 20 MW dipatok harga tertinggi US$6,95 sen/kWh x F untuk masa tahun pertama sampai 10 tahun. Harga ini susut jadi US$4,17 sen/kWH pada tahun ke 11—30.

 

PLTB

Harga pembelian tenaga listrik PLTB, belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya. 

  • Kapasitas 1 MW dipatok harga tertinggi US$11,22 sen/kWh x F untuk tahun pertama hingga 10 tahun. Sementara tahun ke 11—30 menjadi US$6,73 sen/kWh. 
  • Kapasitas 5 MW—20 MW dipatok harga tertinggi US$10,26 sen/kWh x F yang berlaku dari tahun pertama sampai tahun ke 10. Sementara tahun ke 11—30 harganya susut jadi US$6,15 sen/kWH. 
  • Kapasitas di atas 20 MW, dipatok dengan harga patokan tertinggi US$9,54 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11—30 menjadi US$5,73 sen/kWH. 

 

PLTBm

  • Kapasitas 1 MW, dipatok harga tertinggi US$11,55 sen/kWh x F di tahun pertama sampai tahun ke 10. Sementara untuk tahun ke 11—30 menjadi US$9,24 sent/kWh.
  • Kapasitas 1 MW—3 MW, dipatok harga tertinggi US$10,73 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Harga ini akan susut jadi US$8,59 sen/kWH pada tahun ke 11—30. 
  • Kapasitas 3 MW—5 MW dipatok harga tertinggi US$10,20 sen/kWh x F untuk tahun pertama hingga 10 tahun. Selanjutnya pada tahun ke 11—30 turun ke US$8,16 sen/kWH. 
  • Kapasitas 5 MW—10 MW dipatok harga tertinggi US$9,86 sen/kWh x F untuk tahun pertama hingga 10 tahun. Sementara tahun ke 11—30 menjadi US$7,89 sen/kWh.
  • Kapasitas di atas 10 MW dipatok harga tertinggi US$9,29 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11—30 menjadi US$7,43 sen/kWh.

 

PLTBg

  • Kapasitas 1 MW dipatok harga tertinggi US$10,18 sen/kWh x F di tahun pertama sampai tahun ke 10. Sementara tahun ke 11—30 turun ke US$6,11 sen/kWh. 
  • Kapasitas 1 MW—3 MW dipatok dengan harga tertinggi US$9,81 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara pada tahun ke 11—30 menjadi US$5,89 sen/kWH. 
  • Kapasitas 3 MW—5 MW dipatok dengan harga tertinggi US$8,99 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Selanjutnya pada tahun ke 11—30 menjadi US$5,39 sen/kWh. 
  • Kapasitas 5 MW—10 MW dipatok dengan harga tertinggi US$8,51 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11—30 menjadi US$5,10 sen/kWh. 
  • Kapasitas di atas 10 MW dipatok dengan harga tertinggi US$7,44 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara pada tahun ke 11—30 turun menjadi US$4,46 sen/kWh.

 

PLTP

  • Kapasitas 10 MW dipatok dengan harga tertinggi US$9,76 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke 10. Sementara pada tahun ke 11—30 menjadi US$8,30 sent/kWh. 
  • Kapasitas 10 MW—50 MW dipatok harga tertinggi US$9,41 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara pada tahun ke 11—30  menjadi US$8,00 sen/kWh
  • Kapasitas 50 MW—100 MW dipatok dengan harga tertinggi US$8,64 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara pada tahun ke 11—30 menjadi US$7,35 sen/kWh. 
  • Kapasitas di atas 100 MW dipatok dengan harga tertinggi US$7,65 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara pada tahun ke 11—30 turun menjadi US$ 6,50 sen/kWh. 

 

Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik 

  • Kapasitas 10 MW dipatok dengan harga tertinggi US$6,60 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Selanjutnya pada tahun ke 11—30 turun ke US$5,60 sen/kWh.
  • Kapasitas 10 MW—50 MW dipatok dengan harga tertinggi US$6,25 sen/kWh x F di tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara pada tahun ke 11—30 jadi US$5,31 sen/kWh.
  • Kapasitas 50 MW—100 MW dipatok dengan harga tertinggi US$5,48 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara pada tahun ke 11—30 menjadi US$5,31 sen/kWh. 
  • Kapasitas di atas 100 MW dipatok dengan harga tertinggi US$4,48 sen/kWh x F untuk tahun pertama sampai 10 tahun. Sementara pada tahun ke 11—30 menjadi US$3,81 sen/kWh. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.