Pertamina Tak Lagi Menyediakan & Menyalurkan Jenis BBM Tertentu

Mulai 1 September 2021 tugas penyediaan dan penyaluran JBT dan JBKP dilimpahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga.

Denis Riantiza Meilanova & Zufrizal

1 Sep 2021 - 06.50
A-
A+
Pertamina Tak Lagi Menyediakan & Menyalurkan Jenis BBM Tertentu

Mobil tanki Pertamina siap menyalurkan pasokan BBM di Sumbagsel.-Istimewa

Bisnis, JAKARTA — Setelah lebih kurang 4 tahun menjalankan tugas sebagai badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), Pertamina terhitung 1 September 2021 menyerahkan tugas tersebut kepada anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga.

Hal itu ditetapkan setelah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyerahkan perubahan Surat Keputusan Penerima Penugasan PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP Tahun 2018 sampai dengan 2022.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, SK Perubahan didasarkan adanya reorganisasi Pertamina dan terbitnya Peraturan Presiden No. 69/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam Perpres tersebut terdapat ketentuan Pasal 8A yang mengatur bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP kepada badan usaha melalui penunjukan langsung dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan.

"Kami berharap Pertamina Patra Niaga dapat melaksanakan penugasan dengan baik dan menjaga agar penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP dapat tepat sasaran. Meski ini dilaksanakan Pertamina Patra Niaga, Pertamina harus tetap bertanggung jawab atas penugasan ini," ujar Erika dalam acara penyerahan SK Perubahan, Selasa (31/8/2021).

Dia menuturkan, sejak diberlakukannya penugasan selama 5 tahun ini, setiap tahun BPH Migas tetap memberi kuota kepada badan usaha penugasan hingga ke penyalur. 

Pada 2021, PT Pertamina (Persero) diberikan penugasan penyediaan dan pendistribusian untuk JBT minyak Solar sebesar 15.580.040 kiloliter (kl) dan untuk JBT minyak tanah sebesar 500.000 kl, sedangkan untuk JBKP atau premium kepada Pertamina diberikan kuota penugasan sebesar 10 juta kl.

"Setiap 3 bulan BPH Migas melakukan evaluasi penyaluran JBT dan JBKP dan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk melakukan penyesuaian penugasan dan kuota penyalur triwulan berikutnya," katanya.

 

Adapun, penugasan ini mulai berlaku 1 September 2021. SK Kepala BPH Migas yang diserahkan adalah Nomor: 60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022, dan SK Kepala BPH Migas Nomor 61/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 Sampai dengan Tahun 2022.

Selain Pertamina, badan usaha yang mendapat penugasan serupa dari BPH Migas adalah PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA).

JENIS-JENIS BBM

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191/2014 terdapat tiga jenis bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu:

  1. Jenis BBM Tertentu (JBT). BBM jenis ini disubsidi oleh pemerintah dan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Produknya adalah minyak tanah dan minyak solar.
  2. Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). BBM jenis ini nonsubsidi dan hanya didistribusikan di wilayah penugasan selain Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Adapun produk BBM ini adalah Premium.
  3. Jenis BBM Umum (JBU). BBM nonsubsidi ini didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia (kecuali premium Jamali). Adapun produknya adalah Premium Jamali, Perta Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dan  Dex Series (Dexlite, Pertamina Dex).

Pada pelaksanaan distribusi, harga produk nonkomersial minyak tanah, Solar, Premium non-Jamali ditentukan oleh pemerintah, sedangkan produk komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.