Bisnis, JAKARTA — Setelah hampir 20 tahun dikelola bersama PT Pertamina (Persero) melalui skema Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako—Pertamina Hulu Energi, mulai 9 Agustus nanti blok minyak dan gas bumi Coastal Plains and Pekanbaru atau CPP sepenuhnya akan dikelola BUMD Riau itu.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai pengelola penuh wilayah kerja CPP, dengan skema gross split untuk jangka waktu 20 tahun yang akan berlaku efektif mulai 9 Agustus 2022 hingga 8 Agustus 2042.
Blok CPP merupakan satu dari empat blok migas yang habis masa kontrak (terminasi) pada 2022. Sejak 9 Agustus 2022, Pertamina dan PT BSP telah menjadi kontraktor existing di Blok CPP melalui skema Badan Operasi Bersama (BOB), dengan pemegang participating interest (PI) masing-masing sebesar 50 persen.
Baca juga: Menyongsong Alih Kelola Blok CPP di Bumi Lancang Kuning