Bisnis, JAKARTA — Masalah kebocoran atau kehilangan air milik perusahaan daerah air minum sejak puluhan tahun lalu hingga sampai dengan saat ini belum teratasi. MIsalnya, pada era 1990-an, tingkat kebocoran air nasional sebagaimana disampaikan oleh Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) rata-rata 35%.
Saat ini, sebagaimana dilansir Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, angka kebocoran air minum (non-revenue water/NRW) rata-rata nasional sebesar 37% yang disebabkan rendahnya penerapan standar teknis oleh perusahaan daerah air minum (PDAM) sehingga menyebabkan kerugian dan lambatnya peningkatan cakupan pelayanan air minum untuk masyarakat.
Selain usia pipa yang sudah sangat uzur, belum teratasinya tingkat kebocoran air juga disebabkan pencurian air yang dilakukan sebagian masyarakat.
Sejarah air perpipaan di Tanah Air dimulai dari Surabaya pada 1890 pada masa pemerintahan penjajahan Hindia Belanda.