Bisnis, JAKARTA--Pemerintah menyiapkan sederet insentif baru bagi industri kendaraan listrik dengan menerbitkan Perpres No. 79/2023, yang menggantikan Perpres No 55/2019.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan itu diundangkan pada 8 Desember 2023.
Pasal 8 Perpres 79/2023 telah mengubah syarat minimal TKDN minimal 40% untuk dicapai sebelum 2026. Dalam Perpres 55/2019 aturan TKDN 40% sejatinya harus dicapai sebelum 2024.
Selanjutnya minimal TKDN 60% ditetapkan untuk tercapai sebelum 2030. Setelahnya konten lokal diwajibkan mencapai 80% untuk tahun-tahun berikutnya.