PHK Industri Padat Karya Tak Cukup Dibendung dengan Permenaker

Kadin menyebut permenaker soal industri padat karya tidak bisa serta merta menekan angka PHK karyawan.

Jaffry Prabu Prakoso

25 Mei 2023 - 13.48
A-
A+
PHK Industri Padat Karya Tak Cukup Dibendung dengan Permenaker

Pekerja sedang menyelesaikan pesanan produk tekstil di pabrik PT Pan Brothers Tbk. /panbrotherstbk.com

Bisnis, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tetap bergulir kendati pemerintah telah mengeluarkan beleid untuk mencegah tren ini terus berlanjut.

Sebelumnya, pemerintah pada akhir Maret lalu melalui Kementerian Ketenagakerjaan Permenaker No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Kebijakan ini lahir dipicu krisis permintaan global yang mendera industri padat karya dan berakibat pada tingginya PHK di sektor tersebut. Dengan demikian, kebijakan ini diketok guna menekan angka PHK.


Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Adi Mahfudz menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan Permenaker 5/2023 ini tidak dapat diukur dari meredanya badai PHK di Indonesia.

"Permenaker itu tidak bisa juga serta merta untuk menekan PHK itu sendiri, namun paling tidak ada bentuk perlindungan yang terukur terhadap keberlangsungan pekerja," tutur Adi, Rabu (24/5/2023).

Dalam beleid tersebut memang memberi kewenangan pengusaha untuk menyesuaikan waktu kerja untuk buruh sehingga dapat pula menyesuaikan nominal upah yang dibayarkan.

Baca juga: Nasib Minyak Sawit Dkk Usai UU Deforestasi Uni Eropa Berlaku

Namun pemerintah tetap mengatur pengurangan upah yang dibayarkan agar tidak melebihi 25 persen dari total upah yang biasa diterima buruh, setiap bulannya.

Dengan demikian beleid ini seharusnya diharapkan dapat menekan angka PHK di Indonesia. Di saat yang sama, menurut Adi, meskipun beleid tersebut digulirkan, PHK tetap tidak terhindarkan jika situasi permintaan belum membaik.

"PHK tidak bisa terhindarkan manakala proses produksi tidak dapat berjalan sebagaimana cash manajement juga berhenti," tambah Adi.

Baca juga: Menguliti Misi Besar Presiden Iran ke Indonesia

Terlebih dalam Permenaker tersebut ada syarat kesepakatan antara buruh dan pengusaha untuk pengusaha bisa melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah buruh. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka kemungkinan besar menurut Adi, PHK akan tetap berlanjut.

"Pada prinsipnya, Permenaker tersebut hanya sebagai regulasi untuk mengatur dan mengawasi kegiatan yang dimaksud agar berjalan tertib dan lancar sesuai dengan kebutuhan dan bersifat terbatas untuk sementara waktu," terang Adi. (Widya Islamiati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.