Bisnis, JAKARTA — Setelah serangkaian aksi korporasi strategis yang dilakukan akhir-akhir ini, PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk. kembali melakukan langkah strategis, tetapi kali ini berupa perampingan struktur pekerja atau rightsizing dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ini bukan pertama kalinya emiten telekomunikasi tersebut melakukan PHK terhadap karyawannya. Berdasarkan catatan Bisnis, hal yang sama pernah ditempuh pada Februari 2020 lalu yang berimbas kepada 677 karyawan. Ada apa dengan emiten berkode saham ISAT ini?
Berdasarkan kabar yang beredar, jumlah karyawan yang terkena PHK kali ini jumlahnya lebih dari 300 orang. Secara rata-rata, karyawan yang terkena PHK mendapatkan pesangon senilai Rp1 miliar. Nilai pesangon terbesar yang diterima karyawan yang terkena PHK adalah Rp4,3 miliar.
Lebih dari 95 persen dari karyawan yang terkena dampak telah menerima tawaran kompensasi, sedangkan sisanya masih mempertimbangkan tawaran tersebut.