Pinjol Ilegal, Koperasi Simpan Pinjam pun Dijadikan Kedok

Tersangka JS adalah pendiri KSP Solusi Andalan Bersama, sementara tersangka DN dan SR berperan sebagai direktur di KSP tersebut.

Sholahuddin Al Ayyubi

25 Okt 2021 - 15.49
A-
A+
Pinjol Ilegal, Koperasi Simpan Pinjam pun Dijadikan Kedok

Ilustrasi - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) saat melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021)./Antara-Muhammad Iqbal

Bisnis, JAKARTA -- Penyelenggara pinjaman online ilegal melakukan berbagai cara untuk menjalankan usahanya. Salah satunya dengan mendirikan badan hukum berupa koperasi. Hal itu terungkap dari penangkapan terhadap penyelenggara pinjol ilegal berbentuk koperasi simpan pinjam.

Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjalankan aksinya melalui Koperasi Simpan Pinjam. Dari pelaku, polisi menyita uang sebanyak Rp21 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial JS, DN dan SR. Ketiganya memiliki peran berbeda di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.

"KSP Solusi Andalan Bersama ini juga memiliki 34 aplikasi pinjol ilegal," tuturnya di Mabes Polri, Senin (25/10/2021).

Helmy menjelaskan pendiri KSP Solusi Andalan Bersama itu adalah tersangka JS, sementara tersangka DN dan SR berperan sebagai direktur di KSP Solusi Andalan Bersama.

Menurut Helmy, untuk mendirikan KSP Solusi Andalan Bersama, tersangka JS mencari, merekrut dan memfasilitas warga negara asing. Mereka direkrut untuk mendanai operasional 34 pinjol ilegal yang dibuat KSP Solusi Andalan Bersama.

"Dia juga membuat KSP fiktif ya, total ada 95 KSP fiktif didirikan tersangka," ujar Helmy.

Dari tangan tiga tersangka itu, Penyidik Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti antara lain telepon genggam, dokumen pendirian KSP, NPWP dan uang Rp21 miliar.

Nomor Pengaduan Korban Pinjol Ilegal

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang menjadi korban pengancaman desk collector aplikasi pinjaman online (pinjol) membuat aduan ke Polisi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan pihaknya sudah menyiapkan nomor serta akun Instagram khusus sebagai tempat aduan bagi masyarakat yang menjadi korban aplikasi pinjol ilegal.

Dia menjelaskan masyarakat bisa mengadukan ke nomor whatsapp 0812-1001-9202 maupun ke akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal.

"Kami akan melakukan penindakan dengan tegas meskipun jumlah aduannya sedikit," tuturnya Helmy.

Menurut Helmy sejauh ini penindakan terhadap pinjol ilegal telah dilakukan terhadap 15 kasus berbeda. Belasan kasus tersebut ditindak jajaran Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Selatan.

"Dari 15 laporan polisi, kami lakukan penangkapan 45 tersangka selaku operator dan desk collector, kemudian dikembangkan dan menangkap delapan tersangka, terakhir di Kalsel 13 orang termasuk satu WNA pendananya," kata Helmy. (Edi Suwiknyo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.