PKPU, Pemilik Merek Nyonya Meneer Digugat di PN Semarang

PT Ahabe Niaga Selaras merupakan pemegang saham mayoritas di PT Bhumi Empon Mustiko, total kepemilikan saham perusahaan tersebut mencapai 70% atau Rp700 juta. Sedangkan sisanya dimiliki oleh keluarga Budiono, yakni masing-masing adalah Alesandro King Budiono sebanyak 15% dan Marco Loong Budiono 15%.

Saeno

27 Agt 2021 - 21.28
A-
A+
PKPU, Pemilik Merek Nyonya Meneer Digugat di PN Semarang

Ilustrasi

Bisnis, JAKARTA -  PT Ahabe Niaga Selaras, salah satu pemilik usaha otomotif Jawa Tengah Nasmoco dan pemegang Merek Nyonya Meneer mendapat gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Semarang.

PT Ahabe Niaga Selaras merupakan pemegang saham mayoritas di PT Bhumi Empon Mustiko, total kepemilikan saham perusahaan tersebut mencapai 70% atau Rp700 juta. Sedangkan sisanya dimiliki oleh keluarga Budiono, yakni masing-masing adalah Alesandro King Budiono sebanyak 15% dan Marco Loong Budiono 15%.

Gugatan PKPU terhadap Ahabe Niaga Selaras diajukan Erwin Setia Budi Djaja dan Anggreini Candra terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

“PKPU terhadap pengendali saham perseroan ANS per tanggal 25 Agustus 2021,” demikian dikutip dari laman resmi PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS), Jumat (27/8/2021).

Merek Nyonya Meneer/Istimewa

Sejauh ini belum diketahui ke mana arah PKPU itu akan bermuara. Satu hal yang pasti, Ahabe Niaga Selaras adalah pemegang saham pengendali CARS dengan persentase saham sebanyak 4,69 persen. Salah satu lini bisnis CARS adalah distribusi kendaraan bermotor merek Toyota di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Selain memiliki saham pengendali CARS, Ahabe bersama keluarga Hans Pangemanan saat ini tercatat sebagai salah satu pemegang merek Nyonya Meneer.

Ahabe adalah salah satu pemegang saham pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko. Selain tercatat sebagai pengendali saham di PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS), Ahabe adalah salah satu pemegang saham milik PT Bhumi Empon Mustiko (BEM). PT BEM saat ini menjadi pemegang merek dagang Nyonya Meneer.

Dikutip dari laman resmi Nyonya Meneer, PT Bhumi Empon adalah perusahaan patungan antara keturunan Hans Pengemanan, anak dari Nyonya Meneer, dengan PT Ahabe Niaga Selaras.

Tangkapan layar situs web ahabegroup.com 

Dalam data Profil Perusahaan yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), posisi tahun 2020 lalu, PT Bhumi Empon Mustiko memiliki modal dasar Rp4 miliar dengan modal ditempatkan sebanyak 1.000 saham atau Rp1 milar.

PT Ahabe Niaga Selaras. jika merujuk profil perusahaan ini, merupakan pemegang saham mayoritas di PT Bhumi Empon Mustiko dengan kepemilikan 700 lembar saham atau senilai Rp700 juta.

NASIB NYONYA MENEER

Sempat tersiar kabar bahwa saham Nyonya Meneer akan dilego. Kabar itu terungkap dalam akun media sosial milik July Priha. July dalam postingan menawarkan saham Nyonya Meneer Rp115 miliar untuk 100 persen saham dan Rp90 miliar untuk 70 persen saham.

Bisnis telah menghubungi pihak Bhumi Empon beberapa waktu lalu. Salah satu petinggi Bhumi Empon, Sandro, menyanggah kabar tersebut. Dia memastikan Ahabe Niaga Selaras masih menjadi pemegang saham Nyonya Meneer.

"Wah enggak tahu tuh. [Ahabe] masih tuh [pemegang saham]," kata Sandro saat dihubungi pada 12 Agustus 2021.

PT Bhumi Empon Mustiko, salah satu anak usaha dari Ahabe Group, mendaku sebagai pemilik sah atas aset dan merek Nyonya Meneer yang sah. Bahkan, PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) telah meluncurkan produk minyak telon, lengkap dengan merek dan logo ikonik Nyonya Meneer.

Minyak telon cap Nyonya Meneer/Dok. Bhumi Empon Mustiko

Produk yang diusung memuat foto Nyonya Meneer yang khas, dan hanya melakukan sentuhan di beberapa bagian saja.

Sementara itu, Charles Saerang dari kubu PT Perindustrian Njonja Meneer  juga tak mau kalah. Dia tetap mengklaim sebagai pemilik sah merek Nyonya Meneer. Apalagi, Charles merupakan kerurunan langsung dari Nyonya Meneer.

Charles adalah anak dari Hans Ramana, anak dari Lau Ping Nio atau Nyonya Meneer.

Usut punya usut, klaim PT BEM soal Nyonya Meneer tersebut didasarkan pada beberapa aspek.

Pertama, kemenangan mereka atas lelang aset milik Nyonya Meneer berupa kantor dan pabrik. Kedua, hak atas merek yang mereka peroleh atau dibeli dari pemenang lelang merek Nyonya Meneer.

Presiden Direktur PT Bhumi Empon Mustiko Seno Budiono mengatakan dua hal ini menjadi salah satu pertimbangan mereka untuk membuat produk minyak telon bermerek dan berlogo Nyonya Meneer.

Apalagi, mekanisme perolehan keduanya juga dilakukan secara sah di mata hukum yakni melalui proses lelang.

“Kalau aset kan langsung, sementara untuk merek kita membelinya dari pemilik merek,” kata Seno kepada Bisnis di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/4).

Seno juga mengaku sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan Nyonya Meneer. Meski bukan keturunan langsung, dia adalah menantu Hans Pengemanan, salah satu anak Nyonya Meneer.

“Jadi saya ini adalah cucu mantu dari Nyonya Meneer. Saya sebagai Presiden Direktur dari Bumi Empon,” tegasnya.

Di satu sisi, kubu Charles memiliki pandangan yang berbeda. Charles Saerang tetap berpandangan penggunaan gambar dan foto dalam produk minyak telon yang dipasarkan oleh Bhumi Empon Mustiko jelas telah melanggar hak eksklusif dan hak ekonomi pemegang hak cipta.

“Karenanya kami juga akan menyampaikan somasi pada minggu depan,” kata penasihat hukum Charles Saerang, Alvares Guarino Lulan.

Kubu Charles berpijak pada hak cipta yang secara hukum masih sah milik cucu Nyonya Meneer tersebut.

Kendati saat ini sudah dinyatakan pailit, Alvares juga mengungkapkan bahwa persoalan merek sebenarnya belum sepenuhnya selesai. Apalagi, proses lelang dianggap kurang transparan dan ada indikasi pelanggaran.

‘Ini sudah dilaporkan ke Polda Jateng, sekarang sudah dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu salah satu Kurator Kepailitan Produsen Jamu PT Nyonya Meneer Ade Liansyah mengaku tak tahu menahu soal kronologi penggunaan merek Nyonya Meneer. Kendati demikian, sejak awal memang agak berbeda pendapat terkait penjualan sejumlah merek kemarin.

"Kalau soal update - nya saya sudah tidak tahu lagi," kata Ade saat dihubungi Bisnis.

Ilustrasi - Neon Sign bergambar logo Nyonya Meneer/Istimewa

Direktur Merek & Indikasi Geografis Kementerian Hukum & HAM Fathlurachman mengatakan dilihat dari aspek apa pun, klaim merek dagang Nyonya Meneer yang dipakai Bhumi Empon Mustiko, merupakan keputusan yang sah.

Fathlurachman menambahkan pihaknya sebenarnya telah menawarkan kepada pihak Charles Saerang untuk mengajukan perkara ke tingkat peninjuan kembali. Namun Charles memilih tak mengajukan PK. Pihaknya bahkan sampai minta pernyataan tertulis dari pengadilan kalau mereka tidak mengajukan PK.

"Ya sesuai putusan pengadilan pasti kuat. Kami tetap harus mengacu pada putusan pengadilan," katanya.

Ahli hukum bisnis dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Muhammad Taufiq menilai dalam proses pailit Nyonya Meneer harus dilihat apakah kurator menjual keseluruhan sebagai satu kesatuan perusahaan atau tidak.

Jika penjualan secara menyeluruh, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak, merek dagang Nyonya Meneer menyatu dalam proses penjualan itu dan hak tersebut ada di pembeli.

“Kecuali merek tidak termasuk dalam satu kesatuan yang dijual. Kalau pailitnya sudah final. Misalnya ada yang keberatan, mereka bisa saja mengajukan gugatan merek,” katanya. (Anggara Pernando, Edi Suwiknyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.