Bisnis, JAKARTA - Rancangan Undang - Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak masih dibahas di Parlemen. Rencananya, ibu hamil dan melahirkan mendapat cuti 6 bulan penuh diikuti suami selama 40 hari. Beleid ini masih mengundang pro dan kontak bagi pekerja maupun pengusaha.
Salah satu poin penting dalam RUU ini memang menyangkut perkara cuti ibu hamil dan melahirkan. Perempuan berstatus bekerja diatur mendapat libur lebih panjang dengan jaminan tidak boleh diberhentikan serta mendapat tunjangan pasti.
Dalam ayat 2 pasal 5 RUU KIA diterangkan bahwa setiap ibu bekerja mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk tiga bulan pertama dan 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Dalam masa libur tersebut, pemerintah memberikan pendampingan hukum bila mana pemberi kerja tidak memenuhi hak atau memberhentikan pekerja bersangkutan.