Poin Penting Aturan Baru Skema Gross Split Migas Hasil Revisi

Aturan baru skema gross split migas tersebut nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dengan skema baru lewat konsep new simplified gross split, diharapkan akan menghasilkan rezim yang lebih sederhana.

Ibeth Nurbaiti

24 Mei 2023 - 20.15
A-
A+
Poin Penting Aturan Baru Skema Gross Split Migas Hasil Revisi

Gambaran suasana di salah satu wilayah kerja migas. Industri hulu migas diyakini masih memiliki peranan dan potensi besar untuk menjaga ketahanan energi nasional meskipun dorongan transisi energi kian masif. Bisnis-Dok.SKK Migas

Bisnis, JAKARTA — Berlaku sejak 2018, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya merevisi aturan main kontrak bagi hasil bisnis hulu minyak dan gas bumi dari skema gross split menjadi new simplified gross split.

Aturan baru skema gross split migas tersebut nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dengan skema baru lewat konsep new simplified gross split, diharapkan akan menghasilkan rezim yang lebih sederhana.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan bahwa revisi Permen bagi hasil itu diharapkan dapat mendorong kegiatan dan investasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menjadi lebih efisien untuk mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu. 

Baca juga: Menilik Skema Bagi Hasil Migas Anyar yang Lebih Ciamik

Selain itu, Arifin menambahkan, penyederhanaan gross split itu juga diharapkan dapat mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasinya berpihak pada sistem keuangan korporasi, bukan pada sistem keuangan negara. 

“Kontrak bagi hasil migas di Indonesia terus mengalami perubahan untuk mengakomodir kebutuhan industri. Pemerintah selalu berusaha menyempurnakan kontrak menjadi terus lebih baik,” kata Arifin saat acara konsultasi publik rancangan revisi Permen tentang kontrak bagi hasil tersebut dalam keterangnnya, Selasa (23/5/2023). 

Baca juga: Babak Baru Larangan Ekspor Mineral dan Kewajiban Bangun Smelter

Noor Arifin menjelaskan bahwa terdapat empat urgensi dalam penyempurnaan kontrak gross split. Pertama, revisi itu ditargetkan dapat menjamin kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS. 


“Penyusunan ulang sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dengan negara lain dengan target total bagi hasil sebelum pajak KKKS pada rentang 80 persen sampai 90 persen yang ditentukan berdasarkan profil risiko lapangan untuk meningkatkan kegiatan dan iklim investasi hulu minyak dan gas,” kata Arifin.

Kedua, meminimalisir ketergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi menteri. “Penganalisaan target bagi hasil para KKKS yang membutuhkan tambahan bagi hasil, untuk rancangan sistem bagi hasil baru yang dapat meminimalisir kebutuhan split diskresi menteri dan menjamin keekonomian bagi para KKKS kontrak gross split,” ungkapnya.

Baca juga: Tatkala Pertamina Kian Terpikat Lapangan Migas Nonkonvensional

Ketiga, simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil. Penyederhanaan jumlah komponen bagi hasil nantinya berdasarkan pada parameter teknis yang tidak menimbulkan perdebatan dalam penentuan dan efektif penerapannya. Pemilihan didasarkan pada parameter primer yang memberikan koreksi split utama pada kontrak gross split existing.

Keempat, perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk migas nonkonvensional (MNK). Revisi Permen itu juga berusaha untuk mengakomodasi pengembangan lapangan tua yang belakangan mulai jadi perhatian pemerintah. 

Baca juga: Memoles Investasi Hulu Migas Agar Tetap Berkilau

“Pemberian skema baru kontrak gross split bagi hasil tetap [fixed split] terhadap profil risiko, kebutuhan teknologi baru, dan penekanan biaya pengusahaan migas nonkonvensional,” kata Noor. 


Sementara dalam pertemuan tersebut, Koordinator Pokja Pengembangan WK Migas Non Konvensional Dwi Adi Nugroho menjelaskan, terdapat 11 poin utama perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tersebut.

Mengenai perubahan base split, Dwi menjelaskan bahwa pemerintah menyeimbangkan bagi hasil antara pemerintah dengan KKKS agar lebih menarik. Base split minyak bumi diubah menjadi 53 persen pemerintah dan 47 persen KKKS. 

Baca juga: Ironi Negeri Kaya Gas: Pasokan Melimpah, Impor LPG Jalan Terus

Sementara itu untuk gas bumi, base split-nya adalah 51 persen pemerintah dan 49 persen KKKS. Pada aturan yang lama, base split minyak bumi adalah 57 persen pemerintah 43 persen KKKS, sedangkan gas bumi 52 persen pemerintah dan 48 persen KKKS.

Adapun, terkait dengan term and conditions (T&C), dibagi dua yaitu migas nonkonvensional dan MNK untuk migas konvensional, jumlah komponen variabel disederhanakan dari 10 komponen menjadi hanya tiga komponen, yakni jumlah cadangan, lokasi cadangan, ketersediaan infrastruktur. 

Baca juga: Kerja Keras Pertamina Garap Lapangan Tua Berbuah 4 Big Fish Baru

Di sisi lain, jumlah komponen progresif dari tiga komponen menjadi hanya dua komponen, yaitu harga minyak bumi dan harga gas bumi.  Untuk MNK, pemerintah memberikan penambahan komponen variabel tetap khusus sebesar 46 persen.

Term and conditions MNK lebih sederhana. Semangat dalam new simplified gross split ini antara lain untuk mendorong MNK agar lebih berkembang,” kata Dwi.

Adapun, penyusunan rancangan new simplified gross split ini telah melalui tahapan panjang yang dimulai sejak April hingga Juni 2022, yaitu serangkaian rapat penyusunan kebijakan fiskal MNK. Selain itu, juga dilakukan FGD, workshop hingga konsultasi publik. (Nyoman Ary Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.