Polemik Kebijakan Ganjil Genap Taksi Online Kian ‘Memanas’

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bahkan menyarankan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kebijakan pembebasan taksi online berstiker khusus dari aturan Ganjil Genap untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

22 Agt 2021 - 23.56
A-
A+
Polemik Kebijakan Ganjil Genap Taksi Online Kian ‘Memanas’

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berpelat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga mengikuti perpanjangan PPKM Level 4./Antara

Bisnis, JAKARTA — Polemik mengenai keputusan pemerintah yang mengizinkan angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online yang memiliki stiker khusus dikecualikan dari kebijakan Ganjil-Genap kian memanas.

Di satu sisi keputusan tersebut dianggap bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Agung, tetapi di sisi lain pemberlakuan aturan tersebut sudah mengacu pada kebijakan Ganjil-Genap Pemprov DKI Jakarta.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bahkan menyarankan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kebijakan pembebasan taksi online berstiker khusus dari aturan Ganjil-Genap untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

“Terkait pro-kontra, sebaiknya pihak yang merasa dirugikan oleh aturan mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Sekretaris Jenderal MTI Harya S. Dillon kepada Bisnis, Minggu (22/8/2021).

Dia melihat, polemik ini muncul sebagai ekses dari tertundanya revisi atau amendemen UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di satu sisi sektor ini butuh kepastian hukum, imbuhnya, tetapi tak bisa dimungkiri teknologi informasi telah menjadi kebutuhan dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.

“Yang selama ini tertunda perlu segera diprioritaskan untuk menuntaskan polemik berkepanjangan mengenai peran dan status angkutan penumpang tidak dalam trayek,” jelasnya.

Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penurunan status level PPKM di Jakarta tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan permintaan publik karena harus merujuk ke sejumlah kriteria yang memiliki tolak ukur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Di sisi lain, pengamat transportasi Darmaningtyas menilai kebijakan pemerintah yang mengizinkan taksi online dengan stiker khusus dikecualikan dari kebijakan Ganjil-Genap sebetulnya bentuk inkonsisten dari para pelaku ASK.

Dia menjelaskan ketentuan pemakaian stiker yang diatur dalam Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pasal 27 (1) d tersebut telah digugat oleh ASK ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan oleh MA melalui Putusan MA No. 15 P/Hum/2018 pada 31 Mei 2018.

Gugatan tersebut diajukan oleh perwakilan pelaku ASK sendiri yang terdiri dari Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, dan Antonius Handoyo.

Putusan tersebut, lanjutnya, disambut gembira oleh para pelaku ASK dan akhirnya memaksa Kementerian Perhubungan merevisi PM No. 108/2017 berdasarkan Putusan MA tersebut.

Namun sekarang, materi yang semula digugat oleh para pelaku ASK dan dikabulkan oleh MK, justru diterapkan dan disambut gembira oleh para pelaku ASK.

"Saya kurang paham, apakah BPTJ [Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek] saat membuat surat ke dinas-dinas perhubungan di wilayah Jabodetabek tidak mengetahui adanya Putusan MA? Yang pasti Surat BPTJ tersebut melanggar Putusan MA Nomor 15 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018," kata Darmaningtyas, Sabtu (21/8/2021).

Menurut dia, surat BPTJ tersebut tentu disambut gembira oleh para pelaku ASK karena akan memberikan kelonggaran kepada mereka untuk beroperasi mengantar penumpang melewati kawasan yang diberlakukan kebijakan Ganjil-Genap tanpa terpengaruh dengan pelat nomor polisi mereka.

Ilustrasi pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Namun demikian, imbuhnya, surat BPTJ tersebut dapat berdampak fatal dalam proses penegakan hukum karena penegakan hukum akan bergantung pada pertimbangan untung rugi bagi kelompok tertentu saja, bukan untuk tegaknya peraturan itu sendiri.

Selain itu, kata dia, Pemprov DKI juga akan tampak kerepotan dalam mengantisipasi lonjakan pemakaian mobil pribadi di kawasan Ganjil-Genap setiap harinya karena tentu akan terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat dengan memasang stiker ASK.

Sementara itu, pengemudi taksi online menilai keberatan beberapa pihak terkait dengan kebijakan tersebut adalah hal yang lumrah.

“Terkait keberatan beberapa pengamat transportasi perihal pemasangan stiker bebas gage [Ganjil Genap] untuk Angkutan Sewa Khusus [taksi online] saya pikir hal yang lumrah. Pro dan kontra terjadi karena menilai suatu permasalahan dari sudut pandang yang berbeda,” ujar Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono kepada Bisnis, Minggu (22/8/2021).

Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/2018 memang tidak lagi disebutkan kewajiban seluruh ASK atau taksi online diberikan stiker sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2018, sehingga ASK seluruh Indonesia tidak lagi ada kewajiban diberi stiker ASK.

Namun, lanjutnya, stiker yang diberikan saat ini adalah stiker khusus bebas ganjil genap bagi ASK yang telah mengantongi perizinan dari BPTJ, serta memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Perlu ditegaskan bahwa itu bukan stiker ASK, tapi stiker bebas gage bagi ASK yang telah berizin,” jelasnya.

Gambar

Dit Lantas PMJ melaksanakan kegiatan Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil-Genap di Traffic Light Asemka Jakarta Barat./@TMCPoldaMetro

Dia menegaskan, keputusan itu juga mengacu kepada kebijakan Pemerintah DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 80/2020 perihal Pemberlakuan Ganjil-Genap dalam pasal 8 ayat 2 poin l yang berbunyi angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Oleh karenanya, sambung Wiwit, Kadishub DKI Jakarta melalui SK Kadishub Nomor 332/2021 poin 4 huruf r, memutuskan pengecualian Ganjil-Genap juga diberikan kepada kendaraan angkutan sewa khusus beroda 4, atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan stiker khusus.

“Dipilihnya stiker khusus sebagai tanda ASK yang telah memenuhi syarat, agar bisa beroperasi di area Ganjil-Genap untuk memudahkan petugas kepolisian di lapangan dapat membedakan mana ASK yang telah memiliki izin, mana yang kendaraan pribadi serta dapat dibaca oleh kamera CCTV e-Tilang milik kepolisian,” tuturnya.

Dia juga menambahkan bahwa keputusan untuk mengecualikan taksi online dari Ganjil-Genap berdasarkan hasil rapat virtual pada 12 Agustus 2021 yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan diikuti oleh Kadishub DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, BPTJ, dan Organisasi yang menaungi para pelaku usaha di sektor Angkutan sewa khusus.

"Pada 12 Agustus 2021 Dirjen Perhubungan Darat mengundang Kadishub, BPTJ, dan Dirlantas Polda Metro Jaya. Saat itu atas usulan Dirlantas Polda Metro Jaya disepakati untuk membedakan ASK dengan mobil pribadi berpelat hitam BPTJ diminta menerbitkan penanda berupa stiker yang bisa membedakan antara ASK dengan mobil pribadi perseorangan," ujar Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Fahmi Maharaja, Minggu (22/8/2021).

Menurutnya, untuk menjamin perlakuan yang sama di muka hukum maka sudah selayaknya para pelaku ASK mendapat pengecualian sebagaimana taksi pelat kuning.

"Ini untuk menjamin persaingan yang adil antarsesama angkutan umum. Mengenai penyebutan inkonsistensi kepada pelaku ASK,” tuturnya.

Gambar

Sebagaimana diketahui, dengan diterapkannya kebijakan Ganjil-Genap pada 17—23 Agustus 2021 seiring dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Kadishub No. 332/2021.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kendaraan roda empat atau lebih yang bernomor pelat ganjil dilarang melintasi area Ganjil-Genap pada tanggal genap. Pun sebaliknya. Aturan tersebut berlaku mulai pukul 06.00—20.00 WIB.

Beleid yang ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 16 Agustus 2021 itu juga menambahkan bahwa sepanjang penerapan aturan tersebut, ASK berbasis aplikasi seperti taksi online dikecualikan dari kebijakan Ganjil-Genap dengan syarat memiliki stiker khusus yang dikeluarkan dari BPTJ.

Keputusan tersebut mengacu pada surat Kepala BPTJ Polana B. Pramesti No. AJ.202/1/7/BPTJ/2021 perihal pemasangan stiker khusus pada ASK.

Kendati begitu, selain ASK berstiker BPTJ, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan Ganjil-Genap, di antaranya, kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan pelat kuning, kendaraan listrik, dan sepeda motor.

Kemudian angkutan barang khusus BBM dan gas, kendaraan presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, MA, MK, Komisi Yudisial dan BPK. Selanjutnya kendaraan pelat merah, TNI/Polri, pejabat negara asing, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas, pengangkut uang (Bank/ATM) dengan pengawasan Polri.

Ganjil-Genap juga dikecualikan terhadap kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, pengangkut pasien Covid-19, vaksin, tabung oksigen, dan logistik.

Sebagai informasi, adapun ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan Ganjil-Genap adalah Jl. Jenderal Sudirman, Jl. M.H. Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Pintu Besar Selatan, Jl. Hayam Wuruk, dan Jl. Gatot Subroto.

 

Reportase: Anitana Widya Puspa & Rahmi Yati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.