Bisnis, JAKARTA – Sejumlah pelaku usaha pariwisata menolak penerapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan termasuk spa dikisaran 40% hingga 75% di tengah pemulihan industri pariwisata pascapandemi Covid-19.
Dalam Pasal 58 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur tentang tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.
Adapun PBJT merupakan integrasi dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi, mulai dari pajak hiburan, parkir, hotel, restoran, hingga penerangan jalan. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu. Melalui pasal 58 UU HKPD disebutkan, tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%, sedangkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.