Polemik Kenaikan Pajak Hiburan di Tengah Pemulihan Pariwisata RI

Pemerintah diminta menunda penerapan PBJT atas jasa hiburan termasuk spa sebesar 40% hingga 75% karena dinilai memberatkan di tengah pemulihan industri pariwisata pascapandemi Covid-19

Redaksi

11 Jan 2024 - 19.06
A-
A+
Polemik Kenaikan Pajak Hiburan di Tengah Pemulihan Pariwisata RI

Salah satu pertunjukan wisata di Bali. /dok Bisnis

Bisnis, JAKARTA – Sejumlah pelaku usaha pariwisata menolak penerapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan termasuk spa dikisaran 40% hingga 75% di tengah pemulihan industri pariwisata pascapandemi Covid-19.

Dalam Pasal 58 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur tentang tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.

Adapun PBJT merupakan integrasi dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi, mulai dari pajak hiburan, parkir, hotel, restoran, hingga penerangan jalan. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu. Melalui pasal 58 UU HKPD disebutkan, tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%, sedangkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. 

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella
company-logo

Lanjutkan Membaca

Polemik Kenaikan Pajak Hiburan di Tengah Pemulihan Pariwisata RI

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.