Polemik Kepemilikan Properti WNA antara Investasi & Backlog

Meski pemerintah membuka pintu lebar kepemilikan properti hunian bagi warga negara asing, dijamin tak akan mengganggu daya beli dan pasokan hunian untuk masyarakat lokal Indonesia.

Yanita Petriella

5 Agt 2023 - 23.37
A-
A+
Polemik Kepemilikan Properti WNA antara Investasi & Backlog

Ilustrasi gedung properti apartemen.

Bisnis, JAKARTA – Langkah pemerintah membuka pintu lebar kepemilikan properti hunian bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia menimbulkan polemik. Pasalnya, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam mengatasi angka backlog kepemilikan rumah mencapai 12,75 juta berdasarkan Susenas Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021. 

Ditambah lagi, setiap tahun ada penambahan kebutuhan rumah berkisar 600.000 unit hingga 700.000 unit seiring bertambahnya keluarga baru. Pemerintah telah menargetkan problem kekurangan rumah dapat sepenuhnya diatasi pada 2045.

Selama ini, orang asing yang hanya diperbolehkan memiliki hunian yang berada di atas tanah hak pakai dan wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). 

Namun nantinya, orang asing bisa memiliki hunian dengan cukup melampirkan dokumen keimigrasian berupa visa, paspor, atau izin tinggal. Orang asing ini diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun (sarusun/apartemen) yang berdiri di atas hak guna bangunan selain hak pakai sebagaimana diatur sebelumnya. Sarusun di atas tanah HGB dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella
Jelajahi peluang bisnis terpercaya dengan berlangganan
Temukan keleluasaan dan keuntungan maksimal dengan pilihan paket berlangganan eksklusif ini
BERLANGGANAN SEKARANG
Tidak Memerlukan Komitmen, Batalkan Kapan Saja
Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.