Polemik Pajak Hiburan Mulai Membelah Keberpihakan Pemerintah

Polemik pajak hiburan yang datang bersamaan dengan revisi UU HKPD terus berlanjut. Kini para pengusaha minta perlindungan dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, seiring gugatan yuridis pengenaan pajak itu ke MK.

Redaksi

28 Jan 2024 - 17.06
A-
A+
Polemik Pajak Hiburan Mulai Membelah Keberpihakan Pemerintah

Ilustrasi aktivitas dunia hiburan./istimewa

Bisnis, JAKARTA - Kelompok pengusaha bar mengeluhkan adanya penurunan omzet 30-40% imbas kabar kenaikan pajak hiburan 40%-75% yang diterapkan oleh pemerintah.

Komisaris Utama Black Owl, Efrat Tio mengatakan bahwa para pelanggan mulai khawatir soal kenaikan pajak hiburan hingga menimbulkan keraguan saat ingin melakukan reservasi di barnya. Meskipun kenyataannya, aturan pajak terbaru itu belum diterapkan karena masih menuai kontroversi.

"Sekarang aja, kami belum terapkan di lapangan, walaupun sudah disosialisasi. Reservasi dan tingkat kunjungan sudah turun sekitar 30-40%. Gimana kalau sudah benar-benar diterapkan? Wah, habis kita," ujar Efrat saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jumat (26/1/2024).

Dia menyebut, kenaikan pajak hiburan dipastikan berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja di usaha bar. Adapun saat ini, Black Owl sendiri telah mempekerjakan hampir 1.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.