Bisnis, JAKARTA - Kelompok pengusaha bar mengeluhkan adanya penurunan omzet 30-40% imbas kabar kenaikan pajak hiburan 40%-75% yang diterapkan oleh pemerintah.
Komisaris Utama Black Owl, Efrat Tio mengatakan bahwa para pelanggan mulai khawatir soal kenaikan pajak hiburan hingga menimbulkan keraguan saat ingin melakukan reservasi di barnya. Meskipun kenyataannya, aturan pajak terbaru itu belum diterapkan karena masih menuai kontroversi.
"Sekarang aja, kami belum terapkan di lapangan, walaupun sudah disosialisasi. Reservasi dan tingkat kunjungan sudah turun sekitar 30-40%. Gimana kalau sudah benar-benar diterapkan? Wah, habis kita," ujar Efrat saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jumat (26/1/2024).
Dia menyebut, kenaikan pajak hiburan dipastikan berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja di usaha bar. Adapun saat ini, Black Owl sendiri telah mempekerjakan hampir 1.000 orang.