Polisi Ringkus Debt Collector Pinjol Ilegal, Teror Berakhir?

Jeratan pinjaman online berbunga tinggi serta tingkah debt collecttor yang menagih dengan cara menekan pun menjadi sorotan Presiden Jokowi. Sementara itu, Polisi tercatat telah menerima 371 laporan dari masyarakat terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal selama periode 2020-2021 di Indonesia.

Sholahuddin Al Ayyubi & Aziz Rahardyan

15 Okt 2021 - 17.38
A-
A+
Polisi Ringkus Debt Collector Pinjol Ilegal, Teror Berakhir?

Ilustrasi/Istimewa

Bisnis, JAKARTA - Upaya penagihan pinjaman oleh penyelenggara jasa pinjaman online dinilai sudah mengganggu banyak pihak. Tak hanya orang yang meminjam, siapa pun nama yang terkait dengan si peminjam akan kena getahnya. Mereka diminta membantu mengingatkan si peminjam untuk memenuhi kewajibannya.

Masalahnya, tak jarang orang yang dihubungi penagih utang atau debt collector tersebut tidak tahu sama sekali soal proses pinjam meminjam tersebut. 

Hal tersebut pernah dialami seorang ayah di wilayah Subang, Jawa Barat, yang dihubungi debt collector atau desk collector melalui pesan whatsapp. Sang ayah disebut sebagai penjamin orang yang berutang. Akibatnya, sang ayah pun menjadi terganggu.

Setelah ditelusuri bisnisindonesia.id nama perusahaan pemberi pinjaman online itu terdaftar di OJK. Anehnya, perusahaan pinjol terdaftar itu masih memberlakukan cara penagihan yang dilarang. Saat ditelusuri melalui Internet, banyak keluhan yang sama terkait cara penagihan di pinjol yang sama.

Pada kesempatan lain, seorang netizen perempuan mengunggah kisahnya saat dihubungi debt collector terkait utang orang lain.

Netizen ini memilih mempermainkan sang penagih dengan menanyakan apa untungnya dia membantu mengingatkan pengutang dan dapat berapa persen dari jasa yang diberikannya.

Pada unggahan lainnya, dia memberi pesan kepada si penagih dengan kalimat cukup tajam. "Kalau tidak bisa menagih jangan memberi pinjaman," ujarnya.

Masalahnya, tidak semua orang yang dihubungi debt collector bisa menangani teror para penagih yang tak jarang menggunakan ancaman tersebut. Hal itu dialami seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah. Sang Ibu nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri karena tak sanggup menghadapi teror yang dilakukan debt collector pinjol ilegal tersebut.

Jeratan pinjaman online berbunga tinggi serta tingkah debt collecttor yang menagih dengan cara menekan pun menjadi sorotan Presiden Jokowi.

Sementara itu, Polisi tercatat telah menerima 371 laporan dari masyarakat terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal selama periode 2020-2021 di Indonesia.

Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka desk collector yang biasa disewa jasanya untuk melakukan teror hingga intimidasi kepada nasabah penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia./JIBI/Bisnis- Sholahuddin Al Ayyubi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan dari ratusan laporan masyarakat terkait pinjol ilegal tersebut, 91 di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian, sementara 280 kasus pinjol ilegal lainnya masih dalam proses.

"Dari 91 laporan terkait pinjol ilegal itu, 8 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan," kata Helmy di Mabes Polri, Jumat (15/10/2021).

Helmy mengakui Kepolisian sedikit lambat dalam menangani kasus pinjol ilegal itu. Pangkal masalahanya, perkara tersebut harus didalami dan diteliti secara keseluruhan, tidak hanya pada proses pinjam-meninjam uang saja.

"Jadi kami tidak hanya melihat kasus ini secara parsial saja, tetapi keseluruhan terutama tindak pidananya," jelasnya.

Menurut Helmy, 371 pinjol yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Kepolisian adalah pinjol ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kebanyakan mereka itu pinjol ilegal ya," ujarnya.

Polisi telah menggerebek sejumlah perusahaan pinjaman online ilegal yang tersebar di beberapa lokasi yaitu di Jakarta, DI Yogyakarta dan Tangerang.

Polisi sebelumnya menggerebek sebuah perusahaan pinjol ilegal di wilayah Yogyakarta pada Kamis (14/10/2021). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan, perusahan yang digerebek tersebut diketahui mengoperasikan 23 aplikasi pinjol.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, 22 pinjol di antaranya diketahui ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polisi sebelumnya juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Tangerang dan mengamankan puluhan karyawan. Mereka ditangkap di Ruko Green Lake City Crown C1-7 Jakarta Barat pada Kamis (14/10/2021).

Debt Collector Ditangkap

Terkait pelaku penagihan, sebanyak 32 debt collector perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal diringkus aparat kepolisian. Mereka ditangkap di Ruko Green Lake City Crown C1-7 Jakarta Barat pada Kamis (14/10/2021).

Penangkapan itu menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo kepada Polri agar lembaga pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dapat ditindak tegas.

"Hari ini, kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sini ada 7 ruko yang masing-masing berlantai 4, dan ada 13 aplikasi pinjaman online yang ada di tempat ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021).

Ilustrasi/www.hors/agcs.org

Yusri mengatakan, dari hasil pemeriksaan para debt collector tersebut mengakui perbuatannya. Dalam melakukan aksinya, mereka ditugaskan untuk melakukan penagihan utang kepada debitur yang telat membayar.

Adapun metode yang digunakan ada dua cara, pertama mendatangi debitur secara langsung dan kedua melakukan teror melalui media sosial.

Untuk mengusut kasus Yusri menyatakan Polisi masih akan melakukan pendalaman penyelidikan. "Semua pelaku sudah kami amankan. Kemudian lokasi itu juga sudah dipasangi police line. Nanti akan kita dalami lagi," katanya.

Main Dua Kaki

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal (berizin dan terdaftar) mulai mengevaluasi sistem penagihannya, terutama yang berkaitan dengan jasa kolektor pihak ketiga.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan hal ini seiring penggrebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal oleh pihak kepolisian. Diketahui ternyata ada juga  jasa penagihan untuk beberapa fintech P2P lending resmi.

Sekar mengungkap regulator berharap Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membenahi agar anggotanya tidak sampai punya kaitan dengan pinjol ilegal, termasuk dalam aspek collection.

"Agen penagihan terdaftar di AFPI dan aturannya di sana. Dalam beberapa kesempatan, kami sampaikan ke AFPI bahwa agen penagihan dilarang memfasilitasi pinjol ilegal," ujarnya, Jumat (15/10/2021).

Pasalnya, perusahaan jasa kolektor pihak ketiga atau akrab disapa debt collector, harus punya sertifikasi demi menjaga kredibilitas, yang pada akhirnya berdampak pada kepercayaan konsumen.

Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10/2021) malam./Antara/Polda DIY.

Apabila debt collector melayani fintech P2P lending resmi sekaligus pinjol ilegal atau 'bermain di dua kaki', artinya mereka juga melakukan praktik-praktik penagihan yang dilarang regulator. Dengan kata lain, kredibilitas mereka pun patut dipertanyakan.

"Kami sudah minta agar AFPI segera memutuskan status keanggotaan agen-agen yang juga melayani penagihan pinjol ilegal. Kemudian, untuk AFPI, segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait agen penagihan," tambahnya.

Kini pinjol ilegal mulai diberangus Polisi dan AFPI pun diingatkan oleh OJK untk segera memutuskan status keanggotaan agen-agen yang juga melayani penagihan pinjol ilegal. Selanjutnya, masyarakat tinggal menunggu apakah mereka sudah benar-benar bebas dari gangguan debt collector yang tiba-tiba muncul menagih ke alamat yang salah. (Fitri Sartina Dewi, Azizah Nur Alfi, Setyo Puji Santoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.