Bisnis.com, JAKARTA — Independensi BI menjadi persoalan mendasar seiring bergulirnya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law keuangan. Sebelumnya, persoalan ini sempat mengemuka dengan Perppu reformasi sistem keuangan. Seperti halnya RUU PPSK, Perppu reformasi sistem keuangan menimbulkan kekhawatiran terkait terpangkasnya independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia.
Sejak 1999, Bank Indonesia ditetapkan sebagai bank sentral yang bersifat independen. Dengan begitu Bank Indonesia tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah yang sedang berkuasa.
Berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004, BI adalah sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain (Pasal 4 Ayat 2).
Undang-undang RI No. 3 Tahun 2004 tersebut dibuat untuk menegaskan independensi BI sebagai Bank Sentral yang bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.