Politisi Jadi Gubernur BI, Siapa Bisa Jamin Independensi?

Persoalan independensi BI sempat mengemuka terkait dengan Perppu reformasi sistem keuangan. Kini, masalah yang sama muncul seiring bergulirnya RUU PPSK yang menimbulkan kekhawatiran terkait terpangkasnya independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia

Saeno

1 Nov 2022 - 20.49
A-
A+
Politisi Jadi Gubernur BI, Siapa Bisa Jamin Independensi?

Ilustrasi - Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (25/2/2019). RUU PPSK yang memberi peluang politisi menjadi anggota Dewan Gubernur BI menimbulkan pertanyaan soal siapa yang bisa menjamin independensi BI./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Independensi BI menjadi persoalan mendasar seiring bergulirnya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law keuangan. Sebelumnya, persoalan ini sempat mengemuka dengan Perppu reformasi sistem keuangan. Seperti halnya RUU PPSK, Perppu reformasi sistem keuangan menimbulkan kekhawatiran terkait terpangkasnya independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia.

Sejak 1999, Bank Indonesia ditetapkan sebagai bank sentral yang bersifat independen. Dengan begitu Bank Indonesia tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah yang sedang berkuasa.

Berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004, BI adalah sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain (Pasal 4 Ayat 2). 

Undang-undang RI No. 3 Tahun 2004 tersebut dibuat untuk menegaskan independensi BI sebagai Bank Sentral yang bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
company-logo

Lanjutkan Membaca

Politisi Jadi Gubernur BI, Siapa Bisa Jamin Independensi?

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.