Potensi Pajak Korporasi Global Tak Sebesar Harapan

Penghasilan yang diperoleh korporasi di dalam negeri tidak mencapai batas atau threshold yang ditetapkan oleh OECD. Berdasarkan analisis Badan Kebijakan Fiskal (BKF), hanya ada 100 perusahaan multinasional berpendapatan global lebih dari 20 miliar euro dan profitabilitas di atas 10% di Tanah Air.

Tegar Arief Fadly

16 Nov 2021 - 14.31
A-
A+
Potensi Pajak Korporasi Global Tak Sebesar Harapan

Infografik pilar 1 kesepakatan OECD/Bisnis

Bisnis, JAKARTA — Potensi penerimaan yang bisa dikantongi oleh pemerintah dari kesepakatan Pilar 1 Organisation for Economic Cooperation and Development: Unified Approach cukup cekak, sejalan dengan terbatasnya korporasi yang tercakup di dalam ketentuan skema perpajakan tersebut.

Sekadar informasi, Pilar 1 Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menyasar korporasi multinasional yang memenuhi ambang batas peredaran bruto global senilai 20 miliar euro dan profitabilitas di atas 10%.

Persoalannya, hanya 25% dari residual profit yang berhak dipajaki oleh yurisdiksi-yurisdiksi pasar, termasuk Indonesia. Di sisi lain, untuk mengantongi 25% dari residual profit tersebut bukanlah hal yang mudah.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian keuangan Mekar Satria Utama mengatakan potensi penerimaan yang bisa digali pemerintah dari implementasi Pilar 1 ini terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Sri Mas Sari
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.