Bisnis, JAKARTA— Revisi atau terobosan peraturan terkait jaminan sosial bagi kelompok Pekerja Migran Indonesia dipandang perlu, mengingat manfaat yang dinikmati dinilai masih mini.
Isu tersebut masih menjadi topik bahasan dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan realisasi penyaluran klaim jaminan sosial dalam 5 tahun terakhir yakni Agustus 2017–4 Desember 2022 mencapai Rp30,03 miliar. Hal itu menjadi kontras dengan raihan iuran Rp348,12 miliar.
Jika dirinci, jumlah PMI yang terdaftar dalam periode itu mencapai 1,66 juta, sedangkan peserta yang memanfaatkan hanya 877 perserta atau sekitar 8,63 persen. Menurutnya, ada yang salah dengan potret data tersebut karena menunjukkan manfaat yang dinikmati masih minim. Jadi, pekerja dengan kontrak baru memilih untuk menghentikan pembayaran jaminan sosial.