Bisnis, JAKARTA - Pemerintah akhirnya merilis aturan turunan dari UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengenai harmonisasi kebijakan fiskal nasional.
Aturan baru yang rilis yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional, yang menjadi turunan dari sejumlah ketentuan dalam UU HKPD, seperti sinergi pendanaan, pembiayaan utang daerah, dan dana abadi daerah.
Salah satu sorotan yang menarik, PP ini menjelaskan kemungkinan daerah melakukan pembiayaan utang tersendiri, melalui tiga hal, yakni pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.
Pemerintah pusat menegaskan pemda masih belum boleh mengambil utang dari luar negeri, tetapi utang dari APBN dan melalui penerbitan surat utang daerah dimungkinkan.