Bisnis, JAKARTA — Komposisi investor instrumen surat berharga negara (SBN) sepanjang setahun terakhir mengalami perubahan yang cukup signifikan seiring dengan berlakunya kebijakan perpajakan baru terkait pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri.
Perubahan kebijakan perpajakan ini telah secara khusus memukul kinerja instrumen reksa dana terproteksi yang selama ini menggunakan instrumen SBN sebagai aset dasarnya. Dana kelolaan instrumen reksa dana ini berkurang drastis sejak tahun lalu.
Adapun, reksa dana terproteksi adalah jenis reksa dana pendapatan tetap yang juga berbasiskan instrumen surat utang. Namun, pada reksa dana terproteksi, manajer investasi tidak secara aktif terus melakukan jual beli aset dasarnya di pasar, melainkan dibiarkan hingga jatuh tempo.
Tahun lalu, pemerintah menurunkan PPh bunga obligasi bagi investor domestik melalui PP No 91/ Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.