PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 30 Agustus 2021

Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3. Penurunan status menjadi level 3 ini untuk wilayah Jawa-Bali diterapkan di aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah lainnya.

Saeno
23 Agt 2021 - 19.36
A-
A+
PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 30 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo saat secara simbolis membagikan paket obat gratis kepada perwakilan penerima yaitu pasien positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman), Kamis (15/7/2021)./JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM kali ini berlaku hingga 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (23/8/2021) petang. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang, berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Di sisi lain, beberapa wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Data kasus Covid-19 di Indonesia per 23 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB/Satgas Penanganan Covid-19

Jokowi menyebut penurunan status menjadi level 3 ini untuk wilayah Jawa-Bali diterapkan di aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya bisa mulai menerapkan PPKM Level 3 pada 24 - 30 Agustus 2021.

Presiden mengungkapkan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan tren peningkatan.

"Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen," ujarnya.

GELOMBANG KETIGA COVID

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa Pandemi covid-19 belum selesai. Bahkan, Presiden mengingatkan bahwa di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

Adapun, PPKM berbasis Level sendiri telah diperpanjang beberapa kali yaitu pada 21 - 25 Juli 2021, 26 Juli - 2 Agustus 2021, 3 - 9 Agustus 2021, 10 - 16 Agustus 2021 dan terakhir 16 - 23 Agustus 2021.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pada Senin (23/8) atau di hari terakhir PPKM, penambahan kasus positif Covid-19 secara nasional di bawah 10.000 kasus. Satgas mencatat kasus positif bertambah 9.604 sehingga totalnya menjadi 3.989.060, sedangkan kasus sembuh bertambah 24.758 sehingga totalnya menjadi 3.571.082.

Adapun, penambahan kasus meninggal akhirnya berada di bawah 1.000 kasus yaitu bertambah 842 sehingga totalnya menjadi 126.372 kasus.

Data kasus Covid-19 di Indonesia per 23 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB/Satgas Penanganan Covid-19

PENANGANAN ANTISIPATIF

Sebelumnya, pada kesempatan terpisah Epidemiolog UI Pandu Riono menyebutkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 perlu dilakukan tanpa dibarengi kepanikan. Pendekatan responsif bisa diganti dengan pendekatan yang antisipasif. Dengan begitu, ketika terjadi kenaikan kasus tidak harus dihadapi dengan panik karena sudah dapat diprediksi apa yang harus dilakukan.

Menurut Pandu pemberlakuan Pembatasan Kesehatan Masyarakat selama ini sudah cukup membantu penanganan pandemi Covid-19. Jika PPKM diperlonggar, Pandu meminta pemerintah tegas dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan tanpa pandang bulu.

Dia mencontohkan soal kewajiban memiliki surat vaksin untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mengakses tempat publik.

“PPKM ini monitoring saja. Yang penting siapa pun yang beraktifitas harus memenuhi persyaratan, divaksinasi atau negatif Covid-19. Jika dilanggar diciduk saja karena membahayakan masyarakat,” ujar Pandu saat dihubungi Bisnis, Senin (23/8/2021).

Terhadap orang-orang yang tidak bersedia divaksin, juga tidak bisa dipaksa. Namun, ada konsekuensi yang harus dijalankan mereka yang tidak bersedia divaksin.

“Jika mereka tidak mau divaksin juga tidak apa-apa, asal jangan masuk ke tempat publik,” tambah Pandu.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus tegas dan tidak pandang bulu. Keselamatan orang banyak, ujar Pandu, harus didahulukan.

“Walaupun dikatakan melanggar HAM. Di dalam masyarakat menular, hak asasi itu tidak penting. Kita harus menyelamatkan masyarakat lebih banyak. Tidak ada yang melanggar, kok,” tegas Pandu.

Selain itu, Pandu menambahkan agar di setiap pusat perbelanjaan minimal terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

"Dengan demikian, memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital," kata Pandu.

Meski PPKM berjalan cukup baik, Pandu mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia belum membangun sistem penanggulangan wabah. Dia menyebut PPKM selama ini hanya sebatas uji coba yang dilakukan terus-menerus.

“Nanti harus dibuat sistemnya agar bisa diterapkan secara nasional mengatasi pandemi dan mencegah pandemi yang akan datang. Tidak lagi responsif tapi antisipasif. Jadi, Ketika ada kenaikan gausah panik tapi langsung bisa diprediksi apa yang harus dilakukan,” tutur dia.

Lebih lanjut, Pandu mengungkapkan tantangan pandemi Covid-19 tidak mudah lantaran juga tergantung kebijakan di daerah masing-masing. “Yang penting harus dijaga konsistennya,” ucapnya.

 

 

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono. - Bisnis.com/Janlika

PPKM PERLU DILANJUTKAN

Sebelumnya, melalui cuitan di akun twitter-nya, Pandu menyebutkan perlunya PPKM dilanjutkan. Pandu mengusulkan agar PPKM terus diberlakukan selama pandemi belum usai. Hal itu perlu dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19. Hal itu disampaikan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berakhir pada hari ini, Senin (23/8/2021).

"PPKM terus diimplementasikan selama Pandemi belum selesai," kata Pandu melalui akun Twitternya, Senin (23/8/2021).

Pandu mengatakan pemerintah sebaiknya tetap menerapkan PPKM untuk menekan laju penularan Covid-19. Hanya saja, tingkat pengetatan selama PPKM dapat dilonggarkan secara bertahap.

"Hanya diijinkan mengurangi tingkat pengetatan secara bertahap dengan persyaratan yg terus dievaluasi dan dimonitor. Jangan pandang remeh pandemi Covid-19 yg semakin sulit dikendalikan tanpa dukungan semua pihak," ujarnya.

(Nindya Aldila, Fitri Sartina Dewi, Indra Gunawan, Nancy Junita, Rayful Mudassir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.