PPKM Level 3 Nataru, Warga DKI Jakarta Jangan Ke Mana-Mana Ya

Pengetatan kembali diambil Pemprov DKI, belajar dari pengalaman tahun lalu, dan sejumlah negara lain yang mulai mengalami peningkatan kasus Covid-19. Wagub Riza menilai banyak masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin menjadi lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Rahmad Fauzan, Novita Sari Simamora & Nancy Junita

23 Nov 2021 - 18.30
A-
A+
PPKM Level 3 Nataru, Warga DKI Jakarta Jangan Ke Mana-Mana Ya

Ilustrasi - Petugas memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker./Antara-Arnas Padda

Bisnis, JAKARTA - Demi mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19, pemerintah akan menetapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Aturan tersebut berlaku pada liburan Natal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pemprov DKI pun mengimbau warga Ibu Kota tidak bepergian.

"Kami minta seluruh masyarakat agar pada masa libur akhir tahun tidak ke luar negeri atau ke luar kota. Kami berharap pada masa libur Nataru ini tidak ada peningkatan Covid-19," ujar Riza di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Pengetatan kembali diambil Pemprov DKI, belajar dari pengalaman tahun lalu, dan sejumlah negara lain yang mulai mengalami peningkatan kasus Covid-19. Riza menilai banyak masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin menjadi lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan nantinya seluruh wilayah di Indonesia akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3. PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan mengoordinasikan pelaksanaan PPKM level 3 yang diterapkan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, koordinasi akan dilakukan dengan beberapa lembaga seperti TNI, Polri, dan Pemprov DKI.

"Kami akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan tiga pilar. Ada TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta terkait persiapan pelaksanaan PPKM level 3 pada masa Natal dan tahun baru nanti," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Sementara itu, rencana pemerintah menetapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember direspon sebagian masyarakat dengan berangkat lebih cepat.

Saat pemberlakukan PPKM Level 3, pemerintah melarang masyarakat untuk pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer. Pemerintah juga memperketat aturan perjalanan menggunakan transportasi umum, yakni minimal menerima vaksin Covid-19 pertama.

Elis, 29 tahun, mengatakan tidak mungkin untuk mudik pada 24 Desember bila ada peraturan PPKM Level 3. Dia juga mempercepat keberangkatan menuju kampung halaman untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.

"Saya mempercepat mudik jadi 19 Desember dari Jakarta ke Medan, agar tidak terkena PPKM Level 3," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (23/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.