Bisnis, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% akan diputuskan oleh pemerintahan baru.
“Tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Dia menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN memang telah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Selanjutnya, rencana pemerintah tersebut masih akan dibahas dan akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.