Bisnis, JAKARTA – Transformasi pembayaran transaksi jalan tol terus dilakukan oleh pemerintah. Pada 31 Oktober 2017 silam, pemerintah menetapkan bahwa transaksi pembayaran di seluruh jalan bebas hambatan atau tol di Indonesia wajib dilakukan secara non tunai dengan menggunakan uang elektronik atau e-toll dari yang sebelumnya menggunakan tunai.
Salah satu tujuan transformasi pembayaran jalan tol dari tunai ke non tunai waktu itu agar tak ada antrean panjang di gerbang tol. Namun nyatanya memang hingga saat ini masih ada kendala dalam pembayaran transaksi jalan tol.
Bagi pengemudi mobil yang hendak lewat tol memang wajib membawa uang elektronik. Tak hanya itu, pastikan juga saldo masih cukup dan jika tidak maka harus melakukan top-up terlebih dahulu. Persoalan top-up inilah yang kemudian jadi masalah sendiri di beberapa pengguna jalan tol. Karena tak semua pengemudi mobil yang akan lewat jalan tol sudah memastikan sisa saldo di uang elektronik sehingga tentu apabila ada kendaraan yang tak memiliki saldo mencukupi dalam kartu e-toll akan menyebabkan antrean kendaraan yang panjang.
Pembayaran transaksi jalan tol terus melakukan inovasi yang mengacu pada Teknologi Toll Road 4.0 dalam peningkatan pelayanan yang maksimal bagi pengendara sesuai dengan Transformasi, Inovasi, dan Modernisasi (TIM) jalan Tol di Indonesia.