Bisnis, JAKARTA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16 – 17 November 2022 memutuskan BI kembali menaikan suku bunga acuan. Keputusan BI menaikkan bunga acuan ke titik tertinggi dalam 6 tahun bisa dikatakan sebagai akhir kebijakan moneter yang longgar dengan penerapan suku bunga yang rendah.
Periode 6 tahun dihitung sejak BI pada Oktober 2016 menetapkan suku bunga acuan sebesar 4,75 persen.
Berdasar RDG November 2022 suku bunga naik sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen. Pada saat yang sama suku bunga deposit facility dan lending facility naik 50 bps menjadi 4,50 persen serta 6 persen. Sebelumnya, pada Agustus, September, dan Oktober 2022 BI menaikan suku bunga acuan masing-masing 25 bps, 50 bps, dan 50 bps.
Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan alasan kenaikan suku bunga pada November 2022.