Bisnis, JAKARTA - Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden terkait swasembada gula menuai pro dan kontra. Aturan ini berpotensi makin membuat petani tebu domestik terhimpit setelah dibukanya impor gula konsumsi.
Rancangan Perpres tentang percepatan swasembada gula konsumsi 2025 dan rafinasi 2030 mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pemerintah menyebut beleid ini merupakan niatan Presiden agar produksi gula dalam negeri meningkat.
Peningkatan produksi ini diharapkan mampu menciptakan pasar ekspor bagi industri gula domestik. Namun, rencana tersebut dibarengi dengan dibukanya kuota impor gula mentah (raw sugar) maupun gula kristal putih alias gula konsumsi untuk kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga: Sugar Co. Jadi Titik Awal Revitalisasi Industri Gul