Pro Kontra Izin Ekspor Konsentrat Tembaga ke Freeport dan Amman

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PTFI dan Amman Mineral hingga Mei 2024. Di sisi lain, moratorium ekspor bijih bauksit bakal tetap dilakukan pada 10 Juni 2023.

Ibeth Nurbaiti

2 Mei 2023 - 17.10
A-
A+
Pro Kontra Izin Ekspor Konsentrat Tembaga ke Freeport dan Amman

Bisnis, JAKARTA — Keputusan pemerintah yang akhirnya memberikan lampu hijau perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara masih menimbulkan pro dan kontra.

Terlebih, moratorium ekspor seluruh mineral mentah termasuk konsentrat tembaga, sejatinya baru akan diberlakukan serempak pada Juni 2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PTFI dan Amman Mineral hingga Mei 2024. Di sisi lain, moratorium ekspor bijih bauksit bakal tetap dilakukan pada 10 Juni 2023.

Baca juga: Pantang Mundur Freeport Terus Bermanuver Raih ‘Kebebasan’ Ekspor

Komitmen pemerintah untuk mendorong pembangunan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri yang diikuti dengan kebijakan larangan ekspor komoditas mineral—konsentrat tembaga salah satunya—kini makin dipertanyakan.

Baik pemerintah maupun perusahaan seharusnya menghormati dan patuh terhadap isi UU Minerba pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009 tersebut, yang sudah dibahas dan dikaji secara komprehensif oleh berbagai pihak.

Baca juga: Pro Kontra Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga & Bujuk Rayu PTFI

Artinya, jika Freeport tak kunjung mempunyai smelter paling lambat Juni 2023 maka perusahaan itu tentunya tidak lagi diperkenankan untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga. Begitu juga dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang diketahui tidak bisa merampungkan pembangunan smelternya pada tahun ini.


Seperti yang pernah ditegaskan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, siapapun termasuk pemerintah harus menghormati dan patuh terhadap isi undang-undang yang sudah dibahas dan dikaji secara komprehensif oleh berbagai pihak.

Terlebih, ketentuan UU Minerba pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009 tersebut mewajibkan perusahaan membangun smelter di dalam negeri 3 tahun setelah terbitnya UU baru itu pada 10 Juni 2020. Artinya, ada jeda selama 3 tahun bagi perusahaan untuk memenuhi ketentuan UU tersebut.

Baca juga: Memacu Program Dedieselisasi Pembangkit Listrik Meski Berliku

Jika pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi ekspor konsentrat tembaga, berpotensi bakal menjadi preseden buruk bagi pemerintah karena seolah-olah pemerintah ‘kalah dan tunduk’ pada kemauan pengusaha.

Sejalan dengan itu, sejumlah pemerhati tambang mineral logam meminta pemerintah untuk makin intensif memantau perkembangan pengerjaan smelter tembaga PTFI dan Amman Mineral setelah izin ekspor konsentrat diperpanjang hingga Mei 2024.

“Jangan sampai sudah diberi perpanjangan, perkembangannya [smelter] ternyata belum,” kata Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Setengah Hati Melepas Batu Bara, 'Suntik Mati' PLTU Hanya Ilusi

Namun, dia tidak menampik keputusan Presiden Joko Widodo yang pada akhirnya memberi relaksasi ekspor konsentrat tembaga justru bakal ikut mempercepat upaya pengerjaan smelter lewat topangan dana yang berasal dari penjualan konsentrat ke luar negeri.

“Kalau berhenti ekspornya, smelternya juga bisa berhenti karena mereka butuh dana segar, kan harus pinjam duitnya. Bagaimana mereka bisa membayar ini,” ujarnya.

Hal itu pula yang disebutkan VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati. Menurut dia, relaksasi ekspor itu nantinya dapat mendukung keberlanjutan investasi PTFI pada pengerjaan smelter serta rencana peningkatan produksi mendatang.

“Jika keputusan tersebut diberikan, kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah untuk memastikan kontinuitas operasional tambang yang secara teknis sangat dibutuhkan,” kata Katri, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Simalakama Larangan Ekspor Mineral dan ‘Lambannya’ Penghiliran

Begitu juga dengan Amman Mineral yang menurut Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Rachmat Makkasau, keputusan Presiden Jokowi yang memberi perpanjangan izin ekspor untuk konsentrat tembaga hingga Mei 2024 dinilai dapat membantu upaya percepatan pengerjaan smelter perusahaan yang telah menunjukkan kemajuan mencapai 51,36 persen hingga Januari 2023. 

Proyek itu sudah menyerap biaya lebih dari US$507,53 juta dari total investasi yang direncanakan US$982,99 juta. “Kami mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo untuk memberikan relaksasi kepada Amman Mineral sebagai satu dari dua produsen tembaga untuk tetap bisa mengekspor tembaga selepas Juni 2023,” kata Rachmat, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Mengejar Target Lifting 1 Juta Barel Meski Masih Unggang-Anggit

Saat ini, imbuhnya, perusahaan tengah berfokus untuk mempercepat pembangunan smelter setelah mendapat kepastian perpanjangan ekspor untuk setahun ke depan sehingga diharapkan dapat beroperasi komersial pada Mei 2024.

Hanya saja, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli tetap berharap agar pemerintah dapat lebih intens memantau perkembangan pengerjaan proyek smelter.

“Pemerintah harus memantau progres pembangunan smelter tersebut dan membantu terutama dalam hal kendala-kendala di birokrasi agar tidak menghambat laju pembangunannya,” kata Rizal.

Baca juga: Ujian Konsistensi Penghiliran di Proyek Smelter Freeport

Seperti diketahui, aturan moratorium ekspor konsentrat tembaga itu menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah untuk penghiliran mineral logam yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“[Perpanjangan ekspor] sampai Mei 2024 sudah firm dengan catatan, hal-hal administratif yang kami sedang siapkan,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Adu Cepat Proyek Bandara dan Smelter Tembaga Amman Mineral

Keputusan itu disampaikan Arifin selepas menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/4/2023) pagi.

Rencananya, relaksasi ekspor kosentrat tembaga dua perusahaan tambang itu bakal diatur lewat peraturan menteri atau Permen. Adapun, Permen itu masih dimatangkan oleh kementerian terkait dengan menyesuaikan kembali beberapa aturan relaksasi dan kewajiban kontraktor di dalamnya. (Nyoman Ary Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.