Bisnis, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan peserta umrah dan haji khusus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Regulasi ini mengikat para jemaah untuk masuk dalam jaminan kesehatan nasional. Kendati begitu, aturan ini memicu pro dan kontra bagi penyelenggara.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI No 1456/2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.