Bisnis, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Kesehatan menuai pro dan kontra di kalangan asosiasi profesi tenaga kesehatan. Meski sebagian menolak pembahasan regulasi itu, beberapa lainnya mendukung aturan tersebut.
Penolakan terhadap RUU Kesehatan menyeruak ke publik setelah DPR RI menyetujui rancangan regulasi itu sebagai RUU inisiatif dari Dewan. Persetujuan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III TS 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Sebulan setelahnya atau pada pekan kedua Maret, Parlemen mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama. Tengah pembahasan tersebut, asosiasi tenaga kesehatan menggelar aksi damai menolak RUU dimaksud.
Penolakan dilakukan oleh lima organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).