Pro Kontra Tarif Baru Angkutan Penyeberangan, Kok Bisa?

Penetapan tarif angkutan penyeberangan menyita pro dan kontra dari sisi pemerintah maupun pelaku usaha. Pemerintah mengklaim penaikan 11 persen sesuai dengan situasi yang ada. Sementara pengusaha menyebut angka itu jauh dari usulan kalangan industri.

Rayful Mudassir

17 Okt 2022 - 17.05
A-
A+
Pro Kontra Tarif Baru Angkutan Penyeberangan, Kok Bisa?

Bisnis, JAKARTA - Penetapan tarif baru angkutan penyeberangan sebesar 11 persen menuai pro dan kontra seiring dengan protes yang dilayangkan para pelaku industri. Di sisi lain, pemerintah berkilah ketentuan baru itu mempertimbangkan daya beli masyarakat. 

Kementerian Perhubungan menaikkan tarif penyeberangan antarprovinsi kelas ekonomi mencapai 11 persen. Kebijakan ini diambil menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada September 2022. Penyesuaian tarif inidilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara pada 28 September 2022.

Baca Juga: Pengusaha Feri Belum Puas meski Tarif Penyeberangan Sudah Naik

Penyesuaian tarif mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi yang meliputi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebut aturan ini berlaku tiga hari sejak ditetapkan. Sebagai catatan, tarif tersebut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhan. 

Setelah penyesuaian ini, Hendro menjelaskan bahwa tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dievaluasi kembali setiap enam bulan."Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya," terangnya.

Kementerian Perhubungan mengklaim, penyesuaian tarif ini memperhitungkan kenaikan wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator. Ongkos baru ini diharapkan dapat meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan penyeberangan.

Kapal Motor Penumpang (KMP) Jokotole melintas di Selat Madura, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/7/2021)./ANTARA FOTO-Didik Suhartono

Ditolak Pengusaha

Penetapan ini memicu protes dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Pelaku usaha menyebut penetapan itu tidak sesuai dengan usulan yang diajukan oleh kalangan pengusaha yang mencapai 43 persen.  

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan bahwa penaikan harga BBM bukan faktor terbesar pendorong besarnya ongkos pelayaran. Beban berat operasional telah dialami oleh industri angkutan sejak terakhir kali tarif ditetapkan pada 2018. 

"Yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018, di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan," ujar Khoiri Kamis (29/9/2022).

Sebab itu, penaikan tarif yang hanya diakomodasi sebesar 11 persen melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 184/2022 dinilai tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum (SPM).

"Kami heran, di satu sisi Menteri Perhubungan adalah penanggung jawab keselamatan transportasi, akan tetapi kenapa menetapkan tarif yang bertolak belakang dengan keselamatan.”

Gapasdap merasa seakan-akan dijebak pada penilaian publik tentang rendahnya jaminan keselamatan transportasi penyeberangan ataupun standar pelayanan minimum yang kurang. 

Data dan Grafik: Badan Pusat Statistik

Dia menilai keselamatan penyeberangan kini menjadi tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bukan lagi tanggung jawab operator/pengusaha karena tarif baru yang dinilai masih minim.

"Tarif angkutan penyeberangan yang melakukan perhitungan adalah pemerintah, sehingga ketika terjadi kekurangan dalam penetapannya seolah-olah ada unsur kesengajaan. Bila terjadi kecelakaan, maka Menteri yang harus bertanggung jawab," tulisnya.

Selain faktor keselamatan, rendahnya tarif penumpang angkutan penyeberangan dinilai turut memengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan perusahaan penyeberangan.

Berbanding Terbalik

Khoiri membandingkan kenaikan tarif yang diatur untuk moda transportasi seperti angkutan jalan. Angkutan penumpang maupun barang jalur darat mengalami penaikan sekitar 35 sampai dengan 40 persen akibat perubahan harga BBM.

"Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi di mana moda transportasi laut tidak diperhatikan oleh Kemenhub padahal jargon Presiden Jokowi adalah maritim," ujarnya.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi wacana kenaikan tarif angkutan penyeberangan oleh pemerintah sebesar 11,79 persen. 

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan kenaikan tarif ini mesti memperhatikan keadilan pengguna angkutan penyeberangan sebagai konsumen.


Menurutnya, angkutan penyeberangan merupakan wujud pelayanan publik. Karenanya, menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan asas aksesibilitas dengan kualitas baik, berikut keterjangkauan tarif atau affordability.

“Demi mengedepankan aspek safety, maka diperlukan struktur tarif yang adil, baik adil bagi operator dan atau adil bagi konsumen,” kata Agus kepada Tempo, Senin (19/9/2022).

Adapun keadilan bagi konsumen sebagai pengguna angkutan penyeberangan, kata Agus, adalah aspek kemampuan membayar atau ability to pay dan aspek kemauan membayar atau willingness to pay. Kedua aspek tersebut tidak bisa dipisahkan dan saling berkelindan. 

“Tapi aspek ability to pay pada konsumen sangat urgen dan krusial,” ujarnya. (Dany Saputra)


Tarif baru penyeberangan Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk

a. Tarif untuk penumpang naik sebesar Rp950 dari Rp4.500 menjadi Rp5.450;

b. Tarif kendaraan golongan IV A naik Rp16.350 dari Rp144.000 menjadi Rp160.350;

c. Tarif kendaraan golongan V B naik Rp23.250 dari Rp219.000 menjadi Rp242.250;

d. Tarif kendaraan golongan VI B naik Rp37.500 dari Rp355.000 menjadi Rp392.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rayful Mudassir
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.