Bisnis, JAKARTA — Kapasitas produksi timah Indonesia, salah satu produsen timah terbesar di dunia, diproyeksikan terkoreksi cukup dalam pada tahun ini, impak kasus rasuah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Tak hanya itu, buntut dari terlambatnya persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditengarai juga berdampak pada makin maraknya penyelundupan pasir timah.
Hingga 26 Maret 2024, Kementerian ESDM diketahui baru menyetujui 15 RKAB perusahaan tambang timah, dengan kapasitas produksi diperkirakan mencapai 46.444 ton bijih timah. Kapasitas produksi yang telah disetujui tersebut, kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Tri Winarno, telah mengambil porsi 60% sampai dengan 65% dari kapasitas produksi tambang secara keseluruhan pada tahun lalu yang berada di level sekitar 74.000 ton bijih timah.
“Terkait dengan RKAB, sampai saat ini yang telah disetujui itu 15 perusahaan dengan kapasitas produksi 46.444,” kata Tri saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).