Putusan MK Batalkan Rencana Pengalihan Program Taspen dan Asabri

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan rencana pengalihan program Taspen dan Asabri. Simak penjelasannya.

Denis Riantiza Meilanova

1 Okt 2021 - 22.28
A-
A+
Putusan MK Batalkan Rencana Pengalihan Program Taspen dan Asabri

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan rencana pengalihan program Asabri dan Taspen. (Bisnis/Himawan L. Nugraha)

Bisnis, JAKARTA— Pengalihan aset dari beberapa program di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang diatur dalam Undang Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial batal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

PT Taspen (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) menjadi dua perusahaan yang diamanatkan dalam UU tersebut untuk mengalihkan beberapa program.

Pada pasal 65, PT Asabri (Persero) menyelesaikan pengalihan program asuransi sosial dan program pembayaran pensiun kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029.

Pada pasal tersebut, PT Taspen (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan pada periode yang sama.

Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S. Kosasih mengatakan dengan adanya keputusan itu, perusahaan menjalankan bisnis tanpa melakukan pengalihan program sebagai wujud mengikuti Putusan MK No.72/PUU-XVII/2019 sebagaimana telah diputuskan oleh MK.

"Selama ini sebagai BUMN dana pensiun terbesar di Indonesia kami secara profesional mengelola dana pensiun ASN (aparat sipil negara) dan pejabat negara dengan prinsip Pahala (Pastikan Aman, Hasil, Andal, Likuid dan Antisipatif),” ujar Kosasih ketika dihubungi Bisnis, Jumat (1/10/2021).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai pengalihan layanan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang disiarkan saluran YouTube MK, dikutip Jumat (1/10/2021).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat pada saat pembentuk UU mengalihkan program yang dianggap berbeda karakter, hal demikian potensial merugikan hak-hak peserta program tabungan hari tua dan pembayaran pensiun yang telah dilakukan oleh persero sebelum dialihkan. Kerugian atau potensi kerugian dimaksud disebabkan karena ketika dilakukan penggabungan akan sangat mungkin terjadi penyeragaman standar layanan dan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian bagi semua peserta.

Penyeragaman dimaksud akan menempatkan semua peserta dalam posisi yang sama padahal masing-masing mereka berangkat dari pekerjaan dengan karakter dan risiko kerja yang berbeda-beda.

MK menyebut bahwa program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun merupakan akumulasi dari iuran ASN selama masa kerjanya ditambah dengan iuran pemerintah, yang dinikmati pada masa pensiun setelah sekian lama mengabdi sebagai ASN. Selama ini, dalam pembayaran pensiun dan jaminan hari tua ASN diselenggarakan secara tersegmen oleh PT Taspen (Persero) sudah sesuai dengan bisnis perusahaan sehingga tak perlu dialihkan.


"Meskipun Mahkamah sangat mendukung prinsip kegotongroyongan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, namun dalam konteks program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun, tidak tepat bilamana prinsip kegotongroyongan yang dilakukan dengan cara membagi tabungan yang telah dipersiapkan PNS (pegawai negeri sipil) untuk masa tuanya," tutur Hakim MK, Saldi Isra.

MK menilai desain transformasi PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan mengandung ketidakpastian baik karena tidak konsistennya pilihan desain kelembagaan yang diambil maupun kepastian nasib peserta yang ada di dalamnya. Menurutnya, seharusnya mencerminkan adanya jaminan dan potensi terkuranginya nilai manfaat bagi para pesertanya.

Sebelumnya, UU No.24/2011 digugat oleh 18 pensiunan pejabat negara dan pensiunan ASN serta ASN aktif. Para pemohon menilai pengaturan pengalihan program tabungan hari tua dan pembayaran pensiun dari Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan merugikan hak konstitusional pemohon.

Dengan demikian, pengalihan tersebut akan sangat merugikan mereka karena keuntungan yang seharusnya diperoleh para pemohon dari program tabungan hari tua dan pembayaran pensiun dari Taspen akan menjadi hilang atau berkurang secara ekstrem jika pengelolaannya dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya.

Mahkamah berpendapat, isu pokok yang dijadikan alasan permohonan pengujian oleh para pemohon memiliki kesamaan dengan perkara Nomor 72/PUU-XVII/2019 yang putusannya telah diucapkan sebelumnya.

Selain Taspen, MK pun mengabulkan gugatan terkait dengan pengalihan program di PT Asabri (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Konsep peralihan kelembagaan disebut akan menyebabkan hilangnya entitas persero yang mengakibatkan munculnya ketidakpastian hukum dalam transformasi beberapa badan penyelenggara jaminan sosial yang telah ada karena memiliki karakter berbeda.

 

Meskipun UU No.40/2004 mengharuskan badan/lembaga yang bergerak di bidang penyelenggaraan jaminan sosial bertransformasi menjadi badan penyelenggara jaminan sosial, tetapi tidak berarti badan tersebut dihapuskan dengan model atau cara menggabungkannya dengan persero lainnya yang memiliki karakter berbeda. 

Menurut MK, transformasi cukup hanya dengan melakukan perubahan terhadap badan hukum dimaksud dan melakukan penyesuaian terhadap kedudukan serta memperkuat regulasi yang mengamanatkan kewajiban penyelenggara jaminan sosial. Hal ini untuk menghindari terjadinya potensi kerugian hak-hak peserta program tabungan hari tua dan pembayaran pensiun yang telah dilakukan oleh persero sebelum dialihkan, khususnya berkaitan dengan nilai manfaat.

"Amanat bagi negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Hal tersebut juga merupakan semangat yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019," kata Hakim MK, Suhartoyo.

Sebelumnya, UU No.24/2011 digugat oleh empat purnawirawan TNI yang menjadi peserta program asuransi sosial yang dikelola oleh PT Asabri (Persero). Ketentuan terkait pengalihan program itu dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029 dianggap merugikan hak konstitusional para pemohon yang berlatar belakang sebagai prajurit TNI yang memiliki karakteristik risiko yang sangat berbeda dibandingkan dengan karakteristik risiko yang dihadapi oleh aparat negara dan atau pegawai/pekerja pada umumnya.

Karakter prajurit TNI ini menyebabkan penyelenggaraan asuransi sosial bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dirasa perlu untuk diatur secara tersendiri.

Risiko penugasan yang dihadapi oleh prajurit TNI dan anggota Polri adalah risiko-risiko yang langsung berkaitan dengan kehilangan nyawa atau paling sedikit berkaitan dengan kecacatan jasmani dan atau rohani seperti risiko gugur, tewas, cacat atau hilang di daerah operasi atau dalam tugas-tugas khusus lainnya yang setiap saat bisa terjadi yang pasti sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup diri dan atau keluarganya.

Para pemohon, walaupun telah pensiun dari keaktifan sebagai Prajurit TNI tetap harus siap bertugas kembali sebagai prajurit TNI ketika negara membutuhkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.