Rakerkornas Apindo 2021 : Pengusaha Bermanuver Cegah Kepailitan

Salah satu upaya advokasi yang ditempuh pengusaha selama kebijakan rem darurat di tengah pandemi adalah mengusulkan perpanjangan moratorium penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan selama 3 tahun.

24 Agt 2021 - 17.54
A-
A+
Rakerkornas Apindo 2021 : Pengusaha Bermanuver Cegah Kepailitan

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. /Bisnis.com

Bisnis, JAKARTA — Pelaku industri terus memutar otak untuk mencegah badai kepailitan di tengah kebijakan rem darurat yang terus diperpanjang pemerintah guna memberangus penyebaran varian Delta Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan salah satu upaya yang ditempuh adalah mengusulkan perpanjangan moratorium penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan selama 3 tahun.

"Tak hanya itu, kami juga usulkan ada Perppu [Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang] yang khusus mengatur hal tersebut," katanya dalam pembukaan Rakerkornas Apindo 2021, Selasa (24/8/2021).

Selain advokasi di bidang perpajakan, Hariyadi menambahkan Apindo mengusulkan perpanjangan restrukturisasi kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48/2020 yang mengatur stimulus perekonomian selama pandemi Covid-19.

Menurut Hariyadi, dunia usaha menginginkan restrukturisasi utang juga bisa diperpanjang hingga tiga tahun ke depan. 

Selain mendesak perpanjangan stimulus, Hariyadi menyatakan pelaku usaha juga telah berkontribusi dalam percepatan program vaksinasi nasional dan mendukung penurunan harga tes PCR agar kegiatan 3T lebih luas.

"Itu beragam upaya kami untuk fokus menyelamatkan dunia usaha dalam melewati krisis yang berat ini. Kami optimistis dapat melewati ini karena pemerintah banyak mendengar usulan-usulan Apindo," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Apindo juga mendorong para pengusaha di daerah untuk dapat mengambil inisiatif secara mandiri guna membantu guna membantu pemerintah dalam mempercepat pemulihan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofian Wanandi mengatakan perwakilan asosiasi yang berada di daerah tidak hanya menunggu pergerakan di pusat.

"Terutama di daerah-daerah yang diharapkan punya inisiatif sendiri serta tidak menunggu untuk mempercepat pemulihan, termasuk dengan mempercepat pelaksanan vaksinasi," ujar Sofian.

Selain vaksinasi, Sofian mengatakan perihal perpajakan juga menjadi masalah yang mesti dihadapi oleh pelaku usaha di Tanah Air.

Aturan-aturan mengenai perpajakan, ujarnya, diharapkan tidak membebani pelaku usaha sehingga harus diperjuangkan bersama.

Dia berharap permasalahan terkait dengan urusan perpajakan dapat diatasi melalui kompromi-kompromi di parlemen.

Hal tersebut tidak terlepas dari dampak yang dialami oleh pengusaha di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

Apa yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, kata Sofian, terutama dengan masuknya varian Delta kesulitan yang dihadapi oleh dunia usaha tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat.

"Namun, mudah-mudahan penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] ke level 3 menjadi tanda pemulihan ke depan," ujarnya.

PELUANG

Di sisi lain, ekonom menilai sinyal pemulihan bagi dunia usaha sudah terlihat kendati tekanan masih tak bisa dielakkan saat ini.

Departement Head Industry and Regional Research Bank Mandiri Dendi Ramdani mengatakan saat ini banyak perusahaan yang beroperasi dengan menanggung rugi akibat utilisasi yang tidak bisa penuh.

Namun, gencarnya kegiatan vaksinasi dan mulai melandainya kasus dalam dua bulan terakhir ini seharuanya dapat memberi optimisme tersendiri.

"Tahun ini masih terpantau relatif lebih baik dari tahun lalu dengan adanya pemulihan meski secara umum banyak dunia usaha yang masih bertahan dengan meminimalisir kerugian sambil berharap pada pemulihan untuk dapat meningkatkan utilisasinya," kata Dendi.

Dendi mengemukakan usulan perpanjangan restrukturisasi seharusnya tidak perlu dilakukan dalam waktu yang panjang hingga tiga tahun. Sebab, ketidakpastian yang masih besar juga tidak menutup kemungkinan pada arah pemulihan bisa terjadi lebih cepat saat ini.

Dengan demikian, perusahaan juga tentunya tidak perlu berlama-lama menunda pembayaran kewajiban ketika kondisi sudah lebih baik.

Apalagi, yang dikhawatirkan dari krisis saat ini adalah jatuhnya sektor keuangan ketika banyak perusahaan yang harus mengalami kredit macet. Dendi menyebut krisis saat ini memiliki siklus yang terbalik dengan kondisi pada 1998.

"Kalau 1998 karena kurs lalu keuangan jatuh dan dampaknya ke riil, nah sekarang ini kalau riil pada bangkrut khawatirnya akan banyak yang kredit macet dan sektor keuangan akan terdampak. Ini yang sedang diantisipasi," ujarnya.

Untuk itu, Dendi menyebut pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan kebijakan restrukturisasi, karena pada prinsipnya ketika perbankan melihat satu perusahaan masih prospektif dan bahkan pada kondisi normal pun restrukturisasi akan dapat diberikan.

Sementara itu, terkait regulasi kepailitan Dendi juga menyoroti kedua pihak terkait dalam hal ini agar mampu sama-sama menahan diri. Pasalnya, seluruh aspek sedang dalam kondisi yang tidak normal.

"Pailit ini ranahnya sudah hukum, mungkin tinggal keputusan pengadilan saja yang seharusnya bisa menimbang kondisi saat ini," kata Dendi.

Reporter : Ipak Ayu Nurcaya & Rahmad Fauzan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.