Bisnis, JAKARTA — Kinerja bank-bank yang mendapatkan dukungan modal dari perusahaan teknologi finansial atau fintech menarik untuk dicermati, mengingat suntikan modal dari fintech umumnya diberikan untuk memenuhi persyaratan modal inti, alih-alih karena kebutuhan alami untuk ekspansi.
Dengan suntikan modal yang sudah diberikan, lantas bagaimana kinerja keuangan mereka? Apakah menunjukkan peningkatan yang signifikan?
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2020 telah mewajibkan semua bank untuk memiliki modal inti minimal Rp3 triliun pada akhir 2022, padahal saat itu cukup banyak bank dari kalangan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I yang modal intinya kurang dari Rp1 triliun.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.