Rawat Inap BPJS Bakal Distandardisasi, RS Desak Perubahan Tarif

Para pengelola rumah sakit swasta meminta pemerintah menetapkan iuran tertinggi bagi peserta BPJS Kesehatan seiring implementasi kebijakan rawat inap kelas standar secara bertahap tahun depan.

Stepanus I Nyoman A. Wahyudi

13 Des 2021 - 14.45
A-
A+
Rawat Inap BPJS Bakal Distandardisasi, RS Desak Perubahan Tarif

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis, JAKARTA — Sejalan dengan wacana standardisasi kelas rawat inap peserta BPJS Kesehetan mulai 2022, Dewan Jaminan Sosial Nasional mempertimbangkan permintaan rumah sakit swasta untuk menyesuaikan tarif pembayaran klaim.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan pertimbangan itu mengacu alasan tarif pembayaran klaim pada rumah sakit dan kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP relatif rendah.

“Tarif rumah sakit dan kapasitas fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah tidak layak, memang sudah banyak yang kelihatan dalam pantauan kita,” katanya melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021).

Dia menjelaskan DJSN belum sampai pada kesepakatan akhir ihwal besaran tarif yang bakal disesuaikan terkait dengan langkah penyesuaian indeks pembayaran klaim peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.